Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak 24 warga, di antaranya anak pendiri Astra Group, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Jakarta dan PT Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu, akan digelar pertama kali pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum 24 warga, David Tobing, dalam pernyataan tertulisnya pada 30 Juni 2024, menyatakan gugatan itu bermula dari pembangunan gedung baru Kedutaan India di Kuningan, Jakarta.

Penggugat, yang tinggal di dekat lokasi pembangunan, menilai pendirian gedung kedutaan itu tanpa Amdal dan izin lingkungan dari warga sekitar.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari Waskita dan Kedutaan India terkait gugatan ini.

Dalam rilis 30 November 2023, Waskita Karya menyatakan telah melakukan groundbreaking gedung dan kawasan pusat kebudayaan Kedutaan Besar India untuk Indonesia di JL. H. R. Rasuna Said Kav. S-1, Kuningan Timur, Setiabudi,  Jakarta.

Gedung baru Kedutaan Besar tertinggi di Jakarta ini bernilai Rp334 miliar.

Dalam rilis tersebut, SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyatakan bersyukur atas kontrak baru yang diraih Perseroan. ”Kami bersyukur atas kepercayaan Pemerintah India yang telah menunjuk Waskita untuk mengerjakan gedung Kedutaan Besar India. Perseroan berkomitmen untuk mengerjakan sesuai target waktu dan mutu,” ucapnya.

Selain itu, Ermy memastikan untuk menyelesaikan dengan kualitas yang terbaik serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan prinsip Zero Fatality, Zero Accident, Zero Rework dan Zero Waste saat berlangsungnya pembangunan proyek.

Gedung dan kawasan Kedutaan Besar India untuk Indonesia dibangun di atas luas tanah 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre(JNICC) seluas 3.084 m2 dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2. Pekerjaan konstruksi dengan metode pembayaran progress payment ini membutuhkan waktu pekerjaan selama 27 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.

Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp13 triliun sebagai sumber EBITDA baru.

Terancam Delisting

Bursa Efek Indonesia atau BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Perusahaan-perusahaan tersebut begerak di bidang properti, perindustrian hingga infrastruktur, salah satunya perusahaan pelat merah PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT.

Alasan delisting disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut telah mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih dari enam bulan berturut-turut. “Suspensi perdagangan saham atas perusahaan tercatat, telah mencapai 6 bulan per 28 Juni 2024,”demikian tertulis dalam publikasi BEI, dikutip Senin 1 Juli 2024.

Saham WSKT terancam delisting karena telah mengalami suspensi selama 13 bulan sejak 8 Mei 2023. Menanggapi hal itu, pihak Waskita Karya telah mengirimkan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi atau penyebab suspensi kepada BEI.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho pada 28 Juni 2024, tertulis bahwa penyelesaian restrukturisasi utang perbankan oleh perushaan dengan tenggat waktu Juli telah mencapai 75 persen. Begitupun dengan Restrukturisasi Utang Obligasi yang memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.

ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

2 jam lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

Proyek Kedutaan Besar India yang digarap PT Waskita Karya ini diprotes warga hingga digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Putri Marino Main Film Kabut Berduri, Tayang 1 Agustus 2024 di Netflix

1 hari lalu

Putri Marino dalam film Kabut Berduri. Dok. Netflix
Putri Marino Main Film Kabut Berduri, Tayang 1 Agustus 2024 di Netflix

Putri Marino membintangi film Original Netflix Indonesia terbaru berjudul Kabut Berduri yang akan tayang 1 Agustus 2024.


Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

1 hari lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

Sebanyak 24 warga menggugat proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan hunian 18 lantai di Kuningan Setiabudi.


Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

1 hari lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Sejumlah warga menggugat pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan 18 lantai karena dinilai memanipulasi izin dan tanpa amdal.


Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

1 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.


Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

2 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

24 warga menggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering karena dinilai melawan hukum


BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

3 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

6 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan tol Becakayu kawasan Kalimalang, Jakarta, 7 November 2017. Saat ini, kontraktor yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sedang merampungkan Seksi 1A mulai dari Kampung Melayu-Cipinang Muara, sepanjang 3,5 kilometer. Tempo/Tony Hartawan
Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

Waskita Karya mengungkapkan perkembangan pemulihan kondisi atas suspensi sahamnya. Hingga kini, restrukturisasi utang sudah mencapai 75 persen.


Astra Financial Kelola Aset di Kuartal I 2024 Senilai Rp192,6 Triliun

13 hari lalu

Astra Financial terpilih menjadi Official Financial Partner dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. (Dok Seven)
Astra Financial Kelola Aset di Kuartal I 2024 Senilai Rp192,6 Triliun

Astra Financial disebut masih memimpin market pembiayaan.