Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Undang-undang 4/ 2024 tentang Hak Ibu Pasca-Melahirkan, Apa Saja Isinya?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak  yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran.  

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6 dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Sedangkan tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus, antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hak Cuti untuk Suami

Ibu yang baru melahirkan biasanya membutuhkan waktu pemulihan berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Mereka yang bekerja umumnya mengambil cuti selama 3 bulan. Kehadiran suami dan kepala keluarga sangat penting bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus karena  yang diatur hanya cuti melahirkan bagi  perempuan ASN.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat hal itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar menilai cuti pada saat dan pascakelahiran istri merupakan langkah positif untuk mendorong peran aktif ayah merawat dan mengasuh anak.

Hal ini juga dapat mengurangi stigma negatif patriarki yang melekat pada ayah. Poin positifnya tidak hanya meringankan beban ibu, tetapi juga meningkatkan kedekatan emosional pada anak.

Secara ekonomi, tidak semua ASN bisa membayar pembantu harian pada saat istri melahirkan.

Soal kekhawatiran bahwa ASN yang libur terlalu lama akan merusak kinerja organisasi juga tidak sepenuhnya benar. Ada metode kerja baru yang lebih fleksibel dan sudah banyak diterapkan di banyak negara.

Seorang ayah juga tetap bisa berkomunikasi dan bekerja dari rumah dengan waktu yang lebih fleksibel atau tidak mengikuti jam kerja pada umumnya.

Oleh karena itu, cuti ayah bagi ASN ini harus disertai peraturan perundang-undangan. Sebab, banyak riset menunjukkan bahwa produktivitas kerja juga berkaitan dengan kebahagiaan.

Berikutnya: Peran setara antara suami dan istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Billy Mambrasar, Stafsus Jokowi yang Disebut Warganet Tunda Beasiswa LPDP

1 jam lalu

Foto kolase Staf khusus Presiden Joko Widodo, Gracia Billy Yosaphat Mambrasar. ANTARA/Wahyu Putro A
Profil Billy Mambrasar, Stafsus Jokowi yang Disebut Warganet Tunda Beasiswa LPDP

Warganet menyoroti Billy Mambrasar yang menggunakan LPDP tidak sesuai ketentuan. Berikut profilnya.


Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

2 jam lalu

Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diparkirkan di depan lobi atau drop off lobi Solo Paragon Mall sejak Sabtu, 6 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkirkan mobil dinasnya di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, selama 2 hari. Ada apa?


Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

Kaesang menilai Jawa Tengah sebagai wilayah dengan permasalahan kompleks sehingga membutuhkan pemimpin yang bisa menyelesaikannya.


Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

18 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

20 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.


Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

Menkomarinves Luhut Pandjaitan berikan penjelasan soal rencana pengenaan tarif impor barang asal Cina, termasuk impor tekstil hingga 200 persen.


Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

22 jam lalu

Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia didampingi Pj Gubernur PBD Muhammad Musa'ad dan Ketua Umum PemudanKatolik pada pembukaan kegiatan Rapimnas II Pemuda Katolik di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7/2024) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak seluruh Pemuda Katolik dari Sabang sampai Merauke untuk menjadi wirausahawan.


Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

23 jam lalu

Suasana pelantikan  Legiun Veteran Indonesia (LVRI) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Subekti.
Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

Dana kehormatan dan tunjangan bagi Legiun Veteran disebut hanya naik satu kali selama pemerintahan Jokowi.


Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

1 hari lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.


Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan), didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), berjalan menuju ruangan pembukaan Our Ocean Conference di Nusa Dua, Bali, Senin, 29 Oktober 2018. ANTARA/MediaOOC2018/Prasetia Fauzani
Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

Sejumlah pihak menanggapi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan.