Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Politik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, mengapresiasi dan mendorong cuti ayah karena saat ini peran domestik masih dibebankan kepada perempuan.
"Perlu adanya pembagian peran yang setara dalam pengasuhan anak karena dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan emosional anak. Pembagian peran pengasuhan akan menjadi contoh bagi anak ke depan," kata Eko kepada ANTARA.
Bukan hanya anak yang mendapatkan manfaat dari pengasuhan ini, suami ketika terlibat dalam pengasuhan anak akan menciptakan kedekatan dan interaksi yang lebih baik dalam keluarga.
Pembagian peran pengasuhan bersama ini, juga akan meningkatkan kualitas keluarga. Perempuan juga bisa mengaktualisasi diri mereka, berperan di sektor publik seperti mempunyai usaha sendiri, yang pada akhirnya meningkatkan ekonomi keluarga atau mampu berperan aktif dalam suatu organisasi.
Selain itu, cuti ayah ini juga terkait dengan isu ekonomi perawatan (care economy) yang memiliki keterkaitan secara signifikan terhadap upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Adapun cuti ayah berbayar ini telah juga dibahas oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang telah memiliki kerangka 5R (recognize, reduce, redistribute, reward, represent, recognize).
Durasi cuti ayah sekitar 15--60 hari bisa dilakukan dan bisa diambil fleksibel sesuai kebutuhan dari keluarga tersebut (masih dalam 1.000 hari pertama kehidupan), dan dibutuhkan proses konsultasi bersama di internal tempat kerja (Pemerintah maupun dunia usaha) maupun pekerja laki-laki.
Ini mendukung upaya Pemerintah bahwa SDM adalah urusan utama sehingga dukungan cuti pengasuhan ayah ini akan membuat perempuan bisa tetap kembali bekerja dengan tenang dan tetap produktif setelah cuti melahirkan.
Pilihan Editor Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024: Cek Jadwal dan Syarat Umumnya