Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Undang-undang 4/ 2024 tentang Hak Ibu Pasca-Melahirkan, Apa Saja Isinya?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak  yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran.  

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6 dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Sedangkan tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus, antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hak Cuti untuk Suami

Ibu yang baru melahirkan biasanya membutuhkan waktu pemulihan berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Mereka yang bekerja umumnya mengambil cuti selama 3 bulan. Kehadiran suami dan kepala keluarga sangat penting bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus karena  yang diatur hanya cuti melahirkan bagi  perempuan ASN.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat hal itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar menilai cuti pada saat dan pascakelahiran istri merupakan langkah positif untuk mendorong peran aktif ayah merawat dan mengasuh anak.

Hal ini juga dapat mengurangi stigma negatif patriarki yang melekat pada ayah. Poin positifnya tidak hanya meringankan beban ibu, tetapi juga meningkatkan kedekatan emosional pada anak.

Secara ekonomi, tidak semua ASN bisa membayar pembantu harian pada saat istri melahirkan.

Soal kekhawatiran bahwa ASN yang libur terlalu lama akan merusak kinerja organisasi juga tidak sepenuhnya benar. Ada metode kerja baru yang lebih fleksibel dan sudah banyak diterapkan di banyak negara.

Seorang ayah juga tetap bisa berkomunikasi dan bekerja dari rumah dengan waktu yang lebih fleksibel atau tidak mengikuti jam kerja pada umumnya.

Oleh karena itu, cuti ayah bagi ASN ini harus disertai peraturan perundang-undangan. Sebab, banyak riset menunjukkan bahwa produktivitas kerja juga berkaitan dengan kebahagiaan.

Berikutnya: Peran setara antara suami dan istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

28 menit lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyaran program Kartu Prakerja dan penyaluran bansos beras tak dilanjutkan di era Prabowo. Kenapa?


Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

50 menit lalu

Kepsen: Ketua Panitia Besar (PB) Peparnas 2024, DB Susanto (kanan) menjelaskan agenda pembukaan Peparnas 2024 yang akan digelar di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dan membuka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo pada Minggu malam ini.


Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo membuka kegiatan Nusantara TNI Fun Run di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024. Biro Pers Sekretariat Presiden
Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

Presiden Jokowi siap kembali melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama kembali di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

Presiden Jokowi angkat bicara soal angka deflasi beruntun beberapa bulan terakhir ini.


Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run, Tekankan Perlunya Bangun Ekosistem di IKN

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) melayani permintaan foto warga saat menghadiri Nusantara TNI Fun Run di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024.  ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run, Tekankan Perlunya Bangun Ekosistem di IKN

Presiden Jokowi mengatakan kegiatan Nusantara TNI Fun Run bertujuan menciptakan keramaian sehingga dapat membangun ekosistem di IKN.


Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi Sebut Sepatutnya Prabowo yang Menandatangani

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) melayani permintaan foto warga saat menghadiri Nusantara TNI Fun Run di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024.  ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat
Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi Sebut Sepatutnya Prabowo yang Menandatangani

Presiden Jokowi angkat bicara soal Keppres perpindahan ibu kota ke IKN .


Soal Pembiayaan Infrastruktur saat 10 Tahun Jokowi Memimpin, PUPR: Presiden yang Minta Uang Langsung ke Menkeu

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Soal Pembiayaan Infrastruktur saat 10 Tahun Jokowi Memimpin, PUPR: Presiden yang Minta Uang Langsung ke Menkeu

Menteri Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada persoalan pembiayaan dalam membangun infrastruktur selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

3 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

5 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

6 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

Beredar baliho Jokowi dan Iriana Jokowi di Colomadu, Solo. Alap-Alap Jokowi yang memasang mengucapkan terima kasih dan sebut Jokowi guru bangsa.