TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Banggar DPR RI dan pemerintah merevisi defisit anggaran 2025 menjadi 2,29 sampai 2,82 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sebelumnya di dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), defisit anggaran ditetapkan pada rentang 2,45 sampai 2,82 persen. Keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 di Senayan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Anggota Banggar DPR RI fraksi Partai Gerindra, Sri Meliyana, mengatakan kebijakan fiskal tahun 2025 ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur. Hal ini untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.
"Untuk itu, defisit tahun 2025 dikendalikan di kisaran 2,82 hingga 2,29 persen PDB yang diarahkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya dalam rapat.
Sri menambahkan kebijakan penetapan defisit anggaran tahun 2025 perlu memperhatikan perubahan pendapatan negara harga dan lifting minyak bumi. "Potensi utang yang jatuh tempo pada 2025 akan memberikan dampak terhadap defisit APBN 2025," kata dia.