Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reschedule Kartu Kredit, Perhatikan Syarat dan Proses Pengajuannya

Reporter

image-gnews
i.ehow.com
i.ehow.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjadwalan ulang atau reschedule kartu kredit menjadi alternatif bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran tagihan bank. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan seluruh dunia, masyarakat mengalami kesulitan khususnya di bidang ekonomi. Untungnya, hampir setiap bank memiliki program reschedule kartu kredit. Program ini membantu para nasabah yang mengalami masalah dengan pembayaran tagihan seperti terlambat membayar.

Reschedule kartu kredit dapat diajukan ke pihak bank. Dilansir dari laman finansial.bisnis.com, nasabah dapat mengajukan reschedule dengan datang ke bank yang dituju. Kemudian menuju customer service, namun nasabah juga bisa dialihkan ke bagian collection

Selanjutnya, nasabah akan melakukan permohonan restrukturisasi kartu kredit untuk mendapat keringanan dalam pembayaran hutang pokok atau bunga. Pada kesempatan ini, nasabah melakukan negosiasi dengan pihak bank. Kemudian, nasabah akan melakukan perjanjian ulang kartu kredit atau reconditioning.

Perjanjian ulang tersebut dapat berupa memangkas suku bunga, pembebasan bunga, bahkan menunda pembayaran. Biasanya bank akan memberi pilihan untuk mencicil tagihan utang sebanyak 3, 6, 12, 18, 24, atau 36 bulan. Cicilan ini harus dibayarkan sesuai kemampuan. Beban pembayaran yang diberikan juga sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak. 

Pengajuan reschedule kartu kredit yang disetujui akan mengakibatkan kartu kredit nasabah berstatus diblokir, sehingga tidak bisa digunakan oleh nasabah selama masa pembayaran hutang. Sebenarnya, nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali kartu kredit (reaktivasi). Namun, permintaan ini cenderung akan ditolak. Hal ini karena pengajuan reschedule kartu kredit disebabkan oleh hambatan dalam melakukan pembayaran tagihan. 

Nasabah yang menggunakan program ini akan mendapat bunga, namun bunga yang dibebankan termasuk ringan. Dilansir dari laman simulasikredit.com, bunga pada program ini sekitar 1% (satu persen) atau kurang. Berbeda dengan bunga reguler yang hingga 3% (tiga persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biasanya program reschedule kartu kredit ini merupakan program terakhir yang ditempuh oleh nasabah yang sudah tidak memiliki jalan lain. Sebab, reschedule kartu kredit memiliki syarat dan konsekuensi yang cukup berat dan rumit. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Bagaimana Cara Reschedule Kartu Kredit, Begini Tahapannya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

21 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

1 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

4 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

6 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

7 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

PT Pegadaian, kembali menorehkan catatan manis dengan mewujudkan mimpi salah satu nasabahnya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

11 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

15 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.


Alasan Jokowi Sebut Dirut BRI Sunarso Seharusnya Diberi Penghargaan Nobel

21 hari lalu

Bank Rakyat Indonesia atau BRI menggelar seminar bertajuk BRI Microsoft Outlook 2024 di Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Alasan Jokowi Sebut Dirut BRI Sunarso Seharusnya Diberi Penghargaan Nobel

Presiden Jokowi menilai seharusnya Dirut BRI Sunarso sudah menerima Penghargaan Nobel. Apa alasannya?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

21 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.