TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan perwakilan kelompok alias class action pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life atau WAL) terhadap Otoritas Jasa Keuangan atau OJK salah sasaran. Menurut dia, pemegang polis seharusnya menuntut perusahaan yang melakukan wanprestasi, bukan ditujukan ke lembaga negara.
“Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sidang ini merupakan lanjutan dari tuntutan sejumlah pemegang polis Wanaartha yang melakukan gugatan class action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, OJK, dan perusahaan asuransi Wanaartha Life. Koesrianti menyatakan, gugatan harus ditujukan ke pihak yang merugikan secara langsung.
“Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu, jika terjadi wanprestasi, maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa, tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada,” ujarnya.
Lebih jauh Koesrianti menyebutkan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan kewenangannya dalam pengawasan terhadap WAL. “Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata dia.
Selain itu, OJK sudah menjalani aturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti mencabut izin usaha WAL dan mengeluarkan ketentuan mengenai proses likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono sebelumnya dalam keterangan tertulis pada 8 Agustus 2024, menyampaikan bahwa tim likuidasi Wanaartha tengah bekerja dalam menyelesaikan kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.
Ia menjelaskan, jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran sebanyak 8.809 pemegang polis. Sebelumnya diketahui tim likuidasi telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya. Pada November 2023, tim memverifikasi 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.
Menurut OJK, perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. OJK terus mendorong tim likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.
Kasus ini bermula dari Wanaartha Life yang mengalami gagal bayar polis (insolven) terhadap para nasabahnya. Gagal bayar klaim polis asuransi mencapai Rp 15 triliun.
OJK kemudian mencabut izin Wanaartha Life sejak Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat.
Perusahaan tersebut juga diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha. Namun, kedua pemilik perusahaan itu sudah kabur keluar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Internasional (DPO) dengan status Red Notice dari Interpol.
Pencabutan izin ini dilakukan karena Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Moh Khory Alfarizi dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo