TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan memberi sanksi kepada Batavia Air karena menelantarkan para calon penumpangnya. "Sanksi apa lagi? Sanksi dari pengadilan sudah lebih berat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda Gumay, saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Februari 2013.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Januari 2013, Kementerian Perhubungan menyampaikan PT Metro Batavia, yang menaungi Batavia, telah bangkrut. "Keputusan pailit dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta dan berlaku sejak pukul 00.00, tertanggal 30 Januari 2013," kata Herry.
Atas keputusan pengadilan itu, Herry mengatakan, maskapai Batavia pun menyatakan berhenti beroperasi. Tindakan ini diambil guna memperkecil dampak pailit. Karena itu, sejak Rabu kemarin, pukul 00.00, Batavia tak lagi mengangkut penumpang.
Kementerian telah meminta Batavia menyiapkan contingency plan atau rencana antisipasi terhadap para penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan.
Menurut Herry, Kementerian juga sudah memanggil pengurus Batavia Air terkait gugatan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC), yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
Karena kondisi ini, kata Herry, Batavia meminta beberapa maskapai, seperti Mandala Airlines, untuk menerbangkan penumpang yang masih memiliki tiket. Kementerian sendiri telah mengimbau maskapai lain, seperti Lion Air dan Sriwijaya Air, menampung penumpang Batavia Air dengan harga tiket minimum.
Tak hanya itu, Herry juga meminta manajemen Batavia bersiaga di seluruh bandara di Indonesia untuk memberi penjelasan kepada para penumpang. "Kami harap penumpang pun bisa mengerti," ujar Herry.
MARIA YUNIAR