TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia yang mengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Dalam pengumumannya di Koran Bisnis pada Senin, 10 Oktober 2022, PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio disebutkan pailit berdasar putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST yang tertanggal 5 oktober 2022. "Menyatakan debitor (PT Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator.
Adapun dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Tak hanya itu, Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara sebagai kurator dalam kepailitan debitor atau Fabelio.
Baca: Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
Pengumuman itu juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya. Selain itu juga ditetapkan pembebanan biaya perkara kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 Oktober 2022, sedikitnya ada tiga hal yang diputuskan. Ketiga hal itu adalah:
Pertama, rapat kreditor pertama akan dilakukan pada hari Senin pekan depan, 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB. Rapat digelar di di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB. Pengajuan tagihan dilakukan di di kantor pengurus.
Ketiga, rapat pencocokan piutang atau verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak dilakukan pada Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib. Rapat tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seiring penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Fabelio mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.
Berikutnya, para kreditor yang memiliki tagihan kepada debitor atau Fabelio diharapkan untuk segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari dan jam kerja serta tempat yang sudah ditentukan di atas.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi para kreditor itu di antaranya adalah menyerahkan asli surat kuasa (apabila dikuasakan) menyerahkan asli surat tagihan. Surat tagihan itu menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis pendukung tagihan tersebut.
Para kreditor Fabelio juga harus membawa dan memperlihatkan asli bukti tagihan sebagaimana dimaksud. Sejumlah dokumen dalam bahasa asing sebelumnya harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Sebelumnya, pendiri Fabelio masuk dalam daftar 30 Under 30 Asia yang dirilis Forbes pada akhir Maret 2018. Adalah Krishnan Menon dan Marshall Utoyo, pendiri startup asal Tanah Air itu dianggap termasuk sebagai anak muda yang berpengaruh dan mampu melakukan perubahan positif terhadap industri masing-masing dan mendorong kemajuan di bidangnya.
Fabelio didirikan pada 2015 dengan tujuan menyediakan furnitur berkualitas dengan harga terjangkau. Selain menjual lewat online, Fabelio tercatat memiliki beberapa gerai offline untuk memasarkan produk-produknya.
Fabelio juga bekerja sama dengan lebih dari 2.000 pengusaha furnitur lokal. Tak hanya menjual produk, Fabelio menyediakan sejumlah layanan khusus seperti desain interior gratis dan pengembalian barang jika tak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
BISNIS
Baca juga: Berharap Hujan Insentif di Tengah Ancaman Resesi, Mengubah Risiko jadi Cuan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.