Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Maskapai PT Garuda Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pengakuan hasil restrukturisasi pengadilan Indonesia melalui Bab 15 (chapter 15) ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat, 23 September 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu merupakan tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu. Garuda telah mencapai homologasi dalam sidang putusan.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian. Sebagaimana telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 26 September 2022.

Penyelesaian Utang-piutang Perusahaan Pailit

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit.

Apa syarat sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit?

Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit yaitu:

1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum.

Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan.

Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas.

Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit.

Tetapi apabila perbuatan debitur pailit tersebut dimungkinkan akan mendatangkan kerugian atau dapat mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit.

Pembatalan tersebut bersifat relatif, artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUK 2004. Tindakan yang dilakukan kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan Actio Paulina. Selain untuk melindungi agar harta pailit tidak berkurang, pembatalan tersebut juga dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur, agar tidak dirugikan.

Sebagimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UUK 2004, dinyatakan bahwa “Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Garuda Right Issue November, Dirut: Bukan untuk Bayar Utang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

4 jam lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

Garuda Indonesia akan operasikan 102 pesawat untuk antisipasi melonjaknya arus mudik Lebaran 2024.


5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

3 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran terjadi pada 8 April 2024. Sedangkan arus balik diperkirakan terjadi 14 April 2024.


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana membantah jika maskapai Lion Air, Batik Air menaikan harga tiket pesawat di luar ketentuan.


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.


Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

12 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

Garuda Indonesia dan Citilink menyediakan 42 ribu kursi dengan diskon tiket 75 persen di momentum Idul Fitri 2024 rute penerbangan ke Jakarta.


Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan Diskon 75 Persen Penerbangan Domestik ke Jakarta

12 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan Diskon 75 Persen Penerbangan Domestik ke Jakarta

Garuda Indonesia dan Citilink menyiapkan diskon 75 persen untuk 42 ribu kursi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Jakarta selama Idul Fitri 2024.


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

13 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Sambut Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

15 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Sambut Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

Garuda Indonesia Group menyiapkan lebih dari 1,4 juta kursi penerbangan rute domestik dan internasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

19 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.