Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Maskapai PT Garuda Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pengakuan hasil restrukturisasi pengadilan Indonesia melalui Bab 15 (chapter 15) ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat, 23 September 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu merupakan tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu. Garuda telah mencapai homologasi dalam sidang putusan.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian. Sebagaimana telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 26 September 2022.

Penyelesaian Utang-piutang Perusahaan Pailit

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit.

Apa syarat sehingga debitur dapat diajukan sebagai debitur pailit?

Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit yaitu:

1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum.

Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan.

Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas.

Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit.

Tetapi apabila perbuatan debitur pailit tersebut dimungkinkan akan mendatangkan kerugian atau dapat mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit.

Pembatalan tersebut bersifat relatif, artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUK 2004. Tindakan yang dilakukan kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan Actio Paulina. Selain untuk melindungi agar harta pailit tidak berkurang, pembatalan tersebut juga dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur, agar tidak dirugikan.

Sebagimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UUK 2004, dinyatakan bahwa “Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Garuda Right Issue November, Dirut: Bukan untuk Bayar Utang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Check In Penerbangan dari Stasiun Kereta, KCI: Hampir Pasti di BNI City

2 hari lalu

Pemerintah DKI Jakarta membangun instalasi Patung Sepatu di depan Stasiun Sudirman BNI City, Jakarta Pusat. Foto diambil pada Kamis, 16 September 2021. TEMPO/Lani Diana
Check In Penerbangan dari Stasiun Kereta, KCI: Hampir Pasti di BNI City

Rencana check in penerbangan dari stasiun kereta diungkapkan Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi. PT KAI Commuter atau dikenal KCI buka suara atas hal ini.


Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

3 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

KPU berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilu 2024.


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

3 hari lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


Terpopuler: Rp 9,5 Triliun Dana Pensiun Salah Investasi, Panas-dingin Saham Garuda Indonesia

4 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir
Terpopuler: Rp 9,5 Triliun Dana Pensiun Salah Investasi, Panas-dingin Saham Garuda Indonesia

Berita terpopuler: Rp 9,5 triliun dana pensiun terindikasi salah investasi atau dikorupsi, saham Garuda anjlok hingga level terendah.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak 'Bantu' Saham Garuda, BSI Akui Ada Banyak Penarikan Uang

5 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di ruang konferensi pers Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Randy
Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak 'Bantu' Saham Garuda, BSI Akui Ada Banyak Penarikan Uang

Berita terkini ekonomi dan bisnis dimulai dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), mendesak Erick Thohir ikut 'membereskan' saham Garuda.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak Tangani Saham Garuda Indonesia yang Anjlok, Lowongan Kerja di Proyek Kereta Cepat

5 hari lalu

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1444 H/2023 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 23 Mei 2023. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 104.172 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak Tangani Saham Garuda Indonesia yang Anjlok, Lowongan Kerja di Proyek Kereta Cepat

Sekarga mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi jebloknya saham Garuda Indonesia.


Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

5 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

Sekarga mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi jebloknya saham Garuda Indonesia.


Bandara Kertajati Kian Ramai, 2 Maskapai Ini Ajukan Penerbangan ke Kuala Lumpur dan Umrah

8 hari lalu

Suasana bangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, 24 Mei 2018. Proyek Infrastruktur yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diduga melanggar HAM. ANTARA/M Agung Rajasa
Bandara Kertajati Kian Ramai, 2 Maskapai Ini Ajukan Penerbangan ke Kuala Lumpur dan Umrah

Super Air Jet dan Garuda Indonesia membuka penerbangan reguler untuk umrah mulai Agustus 2023 dari Bandara Kertajati.


Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

14 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. KPK menahan Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 tak lama lagi. Bolehkah mantan napi mengajukan diri sebagai caleg?


Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan hingga 80 Persen

15 hari lalu

Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk. menggelar ajang Garuda Indonesia Online Travel Fair atau GOTF pada 24-30 Agustus 2018. garuda-indonesia.com
Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan hingga 80 Persen

Penawaran diberikan melalui ajang Garuda Indonesia Online Travel Fair atau GOTF yang berlangsung pada 22 hingga 28 Mei 2023.