Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

image-gnews
Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace, sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. 

Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group. Perusahaan ini membabat sekitar 12.277 hektare hutan untuk perkebunan sawit di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kepala Desa Penyaguan, Marwan, membenarkan bahwa kebun kelapa sawit yang dikelola PT Palma Satu di desa tersebut dulu adalah kawasan hutan.

"Memang masuk kawasan hutan," ujar Marwan saat ditemui pada November 2023 lalu. 

Menurut Marwan, PT Palma Satu mulai membabat hutan di sana sejak 2004. Imbasnya, ekosistem hutan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat rusak. Pada 2006 hingga 2010 warga desa melakukan perlawanan hingga menyebabkan sejumlah warga desa ditahan.

"Hampir setiap hari kami mengusir alat berat yang beroperasi di hutan ini," ucap Marwan.

Ia menuturkan wilayahnya yang dikelilingi perusahaan kelapa sawit justru membuat Desa Penyaguan tidak berkembang. Warga desa hampir tidak punya lagi lahan untuk bertani, sementara perusahaan lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar. Minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan sebagian warga desa memilih pergi merantau. 

“Saat ini yang putih (tak masuk area perusahaan) dari desa kami hanya jalan, selebihnya kebun milik perusahaan,” ujar Marwan.

Staf Humas PT Palma Satu Arya Sitepu mengklaim tidak tahu bahwa lahan mereka masuk ke kawasan hutan. Alasannya, hingga sekarang belum ada keterangan yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tapi Arya mengakui bahwa pihaknya mengajukan pelepasan kawasan hutan di Indragiri Hulu. Mengenai luasan lahan yang hendak dilepaskan, lagi-lagi Arya menyatakan tidak tahu.

"Kemarin memang ada Dinas LHK Riau melakukan survei di kebun kami," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Survei yang dilakukan DLHK Riau itu, kata Arya, meliputi lima perusahaan Darmex Group di wilayah sekitar Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal.

"Ada bagiannya sendiri untuk masalah perizinan. Jadi saya kurang paham masalah itu."

Pemerintah kini sedang melaksanakan program pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme Undang-undang Cipta Kerja. Melalui kebijakan itu, pemerintah akan memberikan pelegalan perkebunan sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan. 

Pantau Gambut, organisasi non pemerintah yang berfokus pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut, menilai kebijakan pemerintah terhadap perusahaan pemilik lahan sawit ilegal tak berpihak pada lingkungan dan masyarakat.

Sementara Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menegaskan sengkarut lahan sawit di kawasan hutan seharusnya diselesaikan secara hukum pidana bukan justru sekedar menjadi persoalan administratif. Alih-alih menjerat sanksi pidana, pemerintah justru menawarkan pelegalan lahan sawit mereka.  

Pada 28 Maret 2024 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono melaporkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar sudah menerbitkan 21 Surat Keputusan (SK) pemberian legalitas kepada perkebunan sawit di kawasan hutan milik swasta dan masyarakat. SK yang dikeluarkan terdiri dari 6.556 subyek hukum. 

Dari jumlah tersebut, Satgas Sawit menargetkan pemutihan lahan milik 2.130 perusahaan sawit dan 1,493 perkebunan masyarakat. Adapun, per Maret 2024, 365 perusahaan sudah mengajukan pemutihan. 

Menurut Bambang, jumlah perusahaan maupun individu yang mengajukan pemutihan lahan akan terus bertambah seiring upaya percepatan yang dilakukan oleh Satgas Sawit. Satgas Sawit menargetkan realisasi pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan rampung pada 20 September 2024.

Berita Lengkap Bisa Dibaca di Sini: Pemutihan Dosa Perusak Hutan

Catatan redaksi: tulisan ini merupakan bagian dari laporan panjang berjudul Pemutihan Dosa Perusak Hutan. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

3 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

Warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terlibat sengketa dengan perusahaan tambang batu bara.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

3 hari lalu

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

7 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

9 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

10 hari lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

15 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

16 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

16 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.