Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

image-gnews
Sawit 2
Sawit 2
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sudah menerbitkan 21 Surat Keputusan (SK) pemberian legalitas atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan. Kebijakan pemutihan lahan ini dilakukan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Jenderal KLHK sekaligus Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja, Bambang Hendroyono mengatakan sampai saat ini, pemutihan sudah dilakukan terhadap 365 perusahaan dengan mekanisme Pasal 110A dan 49 unit dengan Pasal 110B. Sedangkan pemerintah menargetkan pelepasan lahan sawit dalam kawasan hutan pada 2.130 perusahaan. 

Adapun total lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan mencapai 3,37 juta hektare. Menurut Bambang, separuh dari perkebunan sawit itu sebenarnya berada di ruang yang legal tetapi masuk dalam peta kawasan hutan sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

"Ada sawit yang tidak dukung oleh legalitas tidak punya pelepasan hutan ini yang mau dikelola," kata dia. Bambang mengatakan pada pada prinsipnya UU Cipta Kerja Pasal 110a dan 110 B ini menjamin produktivitas sawit, baik milik swasta, masyarakat, maupun koperasi. 

Sebelumnya, pemilik perkebunan sawit yang terbukti merambah kawasan hutan dikenakan sanksi pidana. Namun melalui mekanisme UU Cipta Kerja, pemerintah menerapkan sistem ultimum remedium yakni dengan pendekatan denda administrasi. Dengan demikian, perusahaan bisa mengakses legalitas perkebunan mengajukan perizinan pelepasan kawasan hutan. 

Proses pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dikerjakan oleh Tim Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit. Satgas Sawit ini terdiri dari KLHK, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kini berencana mempercepat realisasi pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan target pemberian legalitas terhadap perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024. 

Menurut dia, pemberian legalisasi kepada perkebunan sawit dalam kawasan hutan dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi (EUDR) Uni Eropa. Sebab, ia menilai pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dapat memulihkan citra sawit Indonesia soal deforestasi. 

"Ini perlu diprioritaskan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), kami harapkan selesai tahun ini," kata Airlangga. 

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

3 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

3 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

18 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

19 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

21 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

26 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

29 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.