TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 22 ribu hektare hutan di kawasan hidrologis gambut (KHG) itu telah berubah wajah menjadi perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP). Lahan sawit ilegal itu berada di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana menegaskan perkebunan sawit di lahan gambut, terutama di area KHG, memang mengandung banyak persoalan lingkungan. “Penanaman sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Wahyu kepada Tempo, 12 Desember 2023 lalu,
PT SCP merupakan anak perusahaan industri sawit raksasa PT Best Agro International. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, hampir seluruh konsesi PT SCP atau 20.324 hektare masuk area kesatuan hidrologis gambut kedalaman sangat dalam. Sisanya, sekitar 2.271 hektare masuk kategori area kedalaman gambut sedang dan dalam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mencatat, sebanyak 15.596 hektare atau 67 persen kebun PT SCP berada di area fungsi ekosistem gambut lindung. Sisanya, 7.951 hektare atau 32 persen berada di area fungsi ekosistem gambut budidaya.
Menurut Wahyu, perkebunan sawit ilegal itu dapat menyebabkan oksidasi gambut yang memicu meningkatnya emisi CO2, hingga kerentanan tanah terhadap banjir dan kebakaran. Seperti yang terjadi di lahan sawit PT SCP yang kerap terbakar.
Sebelumnya, sejumlah kebakaran lahan juga terjadi di sana. Secara akumulatif sejak 2015 hingga 2020 tercatat 888 hektare lahan terbakar. Sementara tutupan pohon yang hilang pada periode yang sama mencapai 259 hektare.
PT Best Agro International sebagai induk perusahaan juga punya catatan buruk soal kebakaran lahan. Analisis Greenpeace menyatakan grup Best Agro memiliki sembilan perusahaan perkebunan dengan total 127.220 hektare berada di dalam kawasan hutan. Lahan tersebut termasuk 6.210 hektare di dalam hutan lindung dan 539 hektare di dalam kawasan konservasi.
Imbasnya, perusahaan milik keluarga konglomerat Tjajadi itu memiliki rekam jejak kebakaran lahan yang masif. Raksasa sawit ini tercatat sebagai grup perusahaan dengan titik bakar atau burn area terluas yaitu 3.605 hektare. Padahal, sebagian anak perusahaan tersebut bersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H Rizky R Badjuri mengakui adanya sejumlah kawasan hutan yang diterabas perusahaan sawit. Bahkan saat ini Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah prioritas pemerintah dalam agenda pemutihan perkebunan sawit di kawasan hutan.
“Total lahan sawit di Kalimantan Tengah sekitar 1,3 juta hektare. Sebagian ada di kawasan hutan,” ujar Rizky saat ditemui Tempo di kantornya pada 22 Desember 2023 lalu.
Pemutihan lahan sawit adalah program pelegalan perkebunan sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit pada pertengahan 2023 lalu. Satgas ini bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
Pada 28 Maret 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas agenda pemutihan sawit dalam kawasan hutan di Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024. Dia mengatakan saat ini pemberian legalisasi kepada sejumlah perusahaan sudah dilakukan dan ditargetkan rampung pada 20 September 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono melaporkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar sudah menerbitkan 21 Surat Keputusan (SK) pemberian legalitas kepada perkebunan sawit di kawasan hutan milik swasta dan masyarakat. SK yang dikeluarkan terdiri dari 6.556 subyek hukum. Dari jumlah tersebut, Satgas Sawit menargetkan pemutihan lahan milik 2.130 perusahaan sawit dan 1,493 perkebunan masyarakat.
“Saat ini 365 perusahaan sudah mengajukan pemutihan dengan mekanisme 110 A, dan 49 unit dengan mekanisme 110 B,” ujarnya.
Mekanisme 110 A dan 110 B adalah mekanisme pemutihan lahan sawit yang diatur di Undang-undang Cipta Kerja. Pasal 110 A berlaku untuk perkebunan di kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja. Sementara pasal 110 B berlaku untuk penyelesaian terhadap perkebunan dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Tempo berupaya mengkonfirmasi ke PT Suryamas Cipta Perkasa dengan mendatangi kantornya di Paduran Sebangau, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Desember 2023 lalu. Namun kantor perusahaan tersebut tampak lenggang. Kantor yang berlokasi di tengah kebun itu tertutup rapat. Surat permohonan wawancara yang dikirimkan Tempo ke kantor Best Agro International di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2024 juga tidak mendapatkan respons.
Berita Lengkap Bisa Dibaca di Sini: Pemutihan Dosa Perusak Hutan
Catatan redaksi: tulisan ini merupakan bagian dari laporan panjang berjudul Pemutihan Dosa Perusak Hutan. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.