Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

image-gnews
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Sebelumnya, sejumlah kasus telah membuat institusi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan ini menjadi perbincangan masyarakat. 

Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang usai menahan sembilan mobil mewahnya.

“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal. Dia menjelaskan semua mobil itu disegel karena masa berlaku dokumen ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet telah habis, sehingga harus direekspor ke negara asal.  

Melalui prosedur ATA Carnet, 9 mobil itu berstatus diimpor secara sementara ke Indonesia. Bila telah melewati batas waktu, mobil-mobil itu harus direekspor kembali ke Malaysia. Importir harus membayar denda apabila terlambat mereekspor mobil-mobil itu.

“ATA Carnet itu salahnya Bea Cukai di mana? ATA Carnet itu kan impor sementara. Kalau dia harusnya sudah direekspor, tidak direekspor kan ya disegel Bea Cukai. Ada dendanya,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Berikut daftar kasus viral yang menyeret Bea Cukai dan menjadi pembicaraan publik. 



1. Kasus Sepatu Rp 10 Juta Didenda Rp 30 Juta

Kasus viral pertama yang menyeret Bea Cukai adalah ketika sepatu sepak bola Adidas impor dikenakan pajak tiga kali lipat dari harga aslinya. Hal ini dikeluhkan oleh pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf.

Radhika mengungkapkan diminta membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta oleh Bea Cukai. Dia pun mempertanyakan jumlah bea masuk yang sangat besar itu karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.



2. Tahan Keyboard Hibah dari Korea Selatan

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai menjadi sorotan karena menahan keyboard hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB. Penahanan barang tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun X @ijalzaid atau Rizalz. 

Akun ini mengungkapkan, sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, pada Ahad, 18 Desember 2022.

Saat barang tiba, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran. Pihak SLB menyanggupi untuk menyerahkan dokumen tersebut. Namun, taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah sehingga tidak ada harga yang ditetapkan.

Bea Cukai lalu menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta. Pihak sekolah pun menolak membayar pajak tersebut karena barang itu adalah hibah atau pemberian. Setelah kasus tersebut viral, Bea Cukai pun menyerahkan keyboard braille itu kepada pihak sekolah pada Senin, 29 April 2024 tanpa pungutan pajak bea masuk. Bea Cukai pun beralasan pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah.

“Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0,” ujar Askolani dalam konferensi pers di kantor DHL kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024.



3. Pasangan WNI Robek Tas Hermes

Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta membayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak membayar pajak tersebut karena mengklaim bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.

Merasa tidak terima dengan pemberian pajak yang besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video yang dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.



4. Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta untuk Jaket Rp 6 Juta

Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial  X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta. 

Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.

“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.



5. Kasus Peti Jenazah Kena Pajak Impor

Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.

6. Pajak Alat Paralayang

Teranyar, Bea Cukai kembali menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.

"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.

"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.

Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

3 jam lalu

Pekerja melakukan proses pembuatan keramik dinding di pabrik Roman Keramik, Balaraja, Tanggerang, Banten, 9 Maret 2017. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak pemerintah agar menurunkan harga gas industri. Tempo/Tony Hartawan
Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor ubin keramik. Buntut industri keramik dalam negeri terus merugi


Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

4 jam lalu

Pekerja menjalankan mesin tenun listrik di pabrik kain Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Pemerintah menargetkan ekspor produk TPT tahun 2019 mencapai USD 15 miliar atau naik 11 persen dibanding tahun lalu. TEMPO/Prima Mulia
Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.


6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

5 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

API membeberkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara nasional yang kini rata-rata berada di ujung tanduk.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

1 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

Benih lobster senilai Rp9,4 miliar itu diselundupkan melalui barang bawaan penumpang yang dibawa dua wanita di Bandara Soekarno-Hatta


Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melepas ekspor 160 ton baja oleh PT Tata Metal Lestari di Plant Sadang, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Dok. Kementerian Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico


Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero saat menghadiri acara TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS


Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

4 hari lalu

Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.


Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

5 hari lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim adanya demurrage akibat keterlambatan pembongkaran itu tak akan mempengaruhi neraca.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

5 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

5 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).