Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

image-gnews
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sore ini telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya kepada media di Kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara hari ini. Airlangga mengatakan revisi dilakukan untuk menyelesaikan dua hal yakni kendala izin impor beberapa komoditas dan masalah beberapa komoditas impor komersial yang masih tertahan di pelabuhan.

"Yang tertahan di pelabuhan terbanyak produk besi dan baja, juga tekstil," ujar Airlangga.

Permendag baru ini mengganti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag 3 tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April 2024. Aturan ini sempat menuai kontroversi, karena mengatur barang pribadi masyarakat. 

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi tanpa pertek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Merespons penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.

ILONA ESTHERINA | ANTARA

Pilihan Editor: Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi-Iriana Borong Cabai hingga Jeruk di Pasar Cekkeng

20 menit lalu

Ibu Negara Iriana membagi-bagikan tas saat mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Sentral Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi-Iriana Borong Cabai hingga Jeruk di Pasar Cekkeng

Kepala yang didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi menyapa warga hingga membeli dagangan saat melawat ke ke Pasar Cekkeng, Kabupaten Bulukumba.


Satu Warga Meninggal saat Tunggu Iring-Iringan Jokowi di Kabupaten Sinjai

43 menit lalu

Presiden Joko Widodo berfoto dengan warga di pinggir Pantai Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat pagi, 5 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Satu Warga Meninggal saat Tunggu Iring-Iringan Jokowi di Kabupaten Sinjai

Soerang warga bernama Kamaluddin, disebut tiba-tiba jatuh lalu meninggal dunia saat menanti iring-iringan Jokowi di Kabupaten Sinjai, kemarin.


Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

53 menit lalu

Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

Isi khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari di depan Jokowi di Simpang Lima Semarang, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu menjadi sorotan.


Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU kare pelanggaran etik lakukan tindakan asusila. Ini kata Jokowi.


Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

1 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

Desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie muncul usai PDN dijebol, ia mengunci komentar di akun instagramnya. Media asing sebut menteri giveaway.


Inilah 5 Pejabat Era Jokowi yang Dipecat karena Tersandung Kasus dalam Setahun Terakhir

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik  PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juli 2024. Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Inilah 5 Pejabat Era Jokowi yang Dipecat karena Tersandung Kasus dalam Setahun Terakhir

Berikut kilas balik pemecatan sederet pejabat penting era Jokowi dalam kurun setahun terakhir:


AHY Bilang Belum Ada Permintaan ke Demokrat untuk Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
AHY Bilang Belum Ada Permintaan ke Demokrat untuk Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

Jokowi membantah tudingan dia cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta dengan menyodorkan nama Kaesang ke sejumlah parpol.


Jokowi-Iriana Kunjungi Pantai Tanjung Bira sebelum Blusukan ke Pasar Cekkeng Pagi Ini

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berfoto dengan warga di pinggir Pantai Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat pagi, 5 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi-Iriana Kunjungi Pantai Tanjung Bira sebelum Blusukan ke Pasar Cekkeng Pagi Ini

Jokowi akan memulai lawatan hari ini dengan berkunjung ke Pasar Cekkeng di Kabupaten Bulukumba.


Pengamat Yakin Jokowi Akan Ditinggal Parpol Pendukung setelah Prabowo Dilantik

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pengamat Yakin Jokowi Akan Ditinggal Parpol Pendukung setelah Prabowo Dilantik

Latar belakang Prabowo sebagai militer membentuk kepribadiannya menjadi seorang yang cenderung formal. Prabowo tak akan mengekor lagi kepada Jokowi.


Buntut Pemecatan Budi Santoso dari Dekan FK Unair, Muncul Petisi Tuntut Rektor hingga Jokowi

5 jam lalu

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
Buntut Pemecatan Budi Santoso dari Dekan FK Unair, Muncul Petisi Tuntut Rektor hingga Jokowi

Media sosial menggaungkan penolakan atas pemecatan Budi Santoso dari Dekan FK Kedokteran melalui petisi.