Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana rasanya jadi debitur tapi tak sanggup bayar, sedangkan kreditur terus mengejar-ngejar agar lekas melunasi utangnya? Ada beberapa langkah hukum, tapi tak semuanya bisa menyenangkan debitur. Ke pengadilan perdata atau niaga, misalnya.
Salah satu yang bisa dijadikan pilihan adalah PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah proses pengadilan melarang kreditur memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu itu, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui undang-undang demi mencegah krisis keuangan debitur semakin parah.

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 pasal 222 ayat 2 menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Maksudnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Melalui PKPU, debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, melalui PKPU aset riil perusahaan, kinerja keuangannya, hingga memungkinkan atau tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama, akan menjadi transparan. Jika kesepakatan bersama tidak bisa diusahakan, makan jalan berikutnya adalah masuk ke dalam proses kepailitan.

Ia mengakui bahwa proses kepailitan akan berlangsung lama. “Tapi setidaknya itu cara kreditur mendapatkan haknya," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2022.

IDRIS BOUFAKAR  

Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jika Amerika Serikat Gagal Bayar Utang, Apa Saja Dampaknya Bagi Negara Lain?

15 jam lalu

Presiden AS Joe Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy di Gedung Putih, 22 Mei 2023. REUTERS/Leah Millis
Jika Amerika Serikat Gagal Bayar Utang, Apa Saja Dampaknya Bagi Negara Lain?

Dampak bila Amerika gagal bayar utang yakni pertumbuhan ekonomi AS tenggelam, 7,8 juta pekerjaan lenyap, suku bunga pinjaman melonjak


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


BUMN Karya Banyak Terjerat Utang, Begini Kata Pengamat

1 hari lalu

Pekerja dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyiapkan besi untuk fondasi saat renovasi Masjid Istiqlal, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan renovasi Masjid Istiqlal yang memiliki luas tanah sekitar 93.200 meter persegi dan luas bangunan 24.200 meter persegi. ANTARA/Audy Alwi
BUMN Karya Banyak Terjerat Utang, Begini Kata Pengamat

Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi atau dikenal BUMN Karya disebut banyak terjerat utang. Sejumlah pengamat buka suara atas hal ini.


Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

KPU berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilu 2024.


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

1 hari lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


Harga Minyak Mentah Menguat ke USD 76,95 per Barel, Apa Saja Pemicunya?

2 hari lalu

Ilustrasi kilang minyak dunia. REUTERS/Shannon Stapleton
Harga Minyak Mentah Menguat ke USD 76,95 per Barel, Apa Saja Pemicunya?

Harga minyak mentah berjangka menguat pada akhir perdagangan Jumat atau Sabtu pagi WIB. Bagaimana rinciannya dan apa penyebab kenaikannya?


Harapan Tercapai Kesepakatan Plafon Utang AS Menguat, Wall Street Ditutup Melonjak

2 hari lalu

Suasana di Bursa Saham Wall Street, New York. REUTERS
Harapan Tercapai Kesepakatan Plafon Utang AS Menguat, Wall Street Ditutup Melonjak

Penguatan perdagangan saham di Wall Street di antaranya karena investor semakin berharap bahwa kesepakatan plafon utang AS bakal tercapai.


AS Terancam Gagal Bayar Utang, Gubernur BI Berfokus Perkuat Stabilkan Kurs Rupiah

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
AS Terancam Gagal Bayar Utang, Gubernur BI Berfokus Perkuat Stabilkan Kurs Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo angkat bicara soal negosiasi kenaikan debt ceiling atau plafon utang Amerika Serikat (utang AS).


Erick Thohir Minta BUMN Karya Tak Hanya Dilihat sebagai Perusahaan Akan Bangkrut dan Tambah Utang, tapi ..

4 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/pri.
Erick Thohir Minta BUMN Karya Tak Hanya Dilihat sebagai Perusahaan Akan Bangkrut dan Tambah Utang, tapi ..

Erick Thohir menilai masyarakat seharusnya tak melihat sejumlah BUMN Karya hanya sebagai perusahaan yang memiliki utang menumpuk. Apa maksudnya?


Jawab Kritik Jusuf Kalla, Ekonom Ini Analogikan Utang Pemerintah dengan Utang Pribadi

4 hari lalu

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan wawancara khusus dengan Tempo di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jawab Kritik Jusuf Kalla, Ekonom Ini Analogikan Utang Pemerintah dengan Utang Pribadi

Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam menjawab kritik Jusuf Kalla terkait utang pemerintah dengan menganalogikannya sebagai utang pribadi.