TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana rasanya jadi debitur tapi tak sanggup bayar, sedangkan kreditur terus mengejar-ngejar agar lekas melunasi utangnya? Ada beberapa langkah hukum, tapi tak semuanya bisa menyenangkan debitur. Ke pengadilan perdata atau niaga, misalnya.
Salah satu yang bisa dijadikan pilihan adalah PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah proses pengadilan melarang kreditur memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.
Baca juga:
Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Pada jangka waktu itu, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui undang-undang demi mencegah krisis keuangan debitur semakin parah.
Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 pasal 222 ayat 2 menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Maksudnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Melalui PKPU, debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, melalui PKPU aset riil perusahaan, kinerja keuangannya, hingga memungkinkan atau tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama, akan menjadi transparan. Jika kesepakatan bersama tidak bisa diusahakan, makan jalan berikutnya adalah masuk ke dalam proses kepailitan.
Ia mengakui bahwa proses kepailitan akan berlangsung lama. “Tapi setidaknya itu cara kreditur mendapatkan haknya," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2022.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?