Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

image-gnews
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana rasanya jadi debitur tapi tak sanggup bayar, sedangkan kreditur terus mengejar-ngejar agar lekas melunasi utangnya? Ada beberapa langkah hukum, tapi tak semuanya bisa menyenangkan debitur. Ke pengadilan perdata atau niaga, misalnya.
Salah satu yang bisa dijadikan pilihan adalah PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah proses pengadilan melarang kreditur memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu itu, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui undang-undang demi mencegah krisis keuangan debitur semakin parah.

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 pasal 222 ayat 2 menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Maksudnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Melalui PKPU, debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, melalui PKPU aset riil perusahaan, kinerja keuangannya, hingga memungkinkan atau tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama, akan menjadi transparan. Jika kesepakatan bersama tidak bisa diusahakan, makan jalan berikutnya adalah masuk ke dalam proses kepailitan.

Ia mengakui bahwa proses kepailitan akan berlangsung lama. “Tapi setidaknya itu cara kreditur mendapatkan haknya," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2022.

IDRIS BOUFAKAR  

Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

12 jam lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Utang Pemerintah Tembus Rp 7.950 Triliun, Ekonom: Picu Debt Overhang dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

19 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah Tembus Rp 7.950 Triliun, Ekonom: Picu Debt Overhang dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Ekonom Celios Bhima Yudhistira menanggapi soal posisi utang pemerintah yang mencapai Rp 7.950,52 triliun per Oktober 2023.


Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

21 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

Posisi utang pemerintah per 31 September 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun atau lebih besar daripada posisi utang per Oktober 2023 yang sebesar Rp 7.891,61 triliun.


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.


Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

3 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengatakan skema rights issue dapat berkontribusi untuk restrukturisasi utang dan menyehatkan kondisi keuangan perseroan.


Utang Pemerintah hingga Oktober 2023 Rp 203,6 T, Sri Mulyani: Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Utang Pemerintah hingga Oktober 2023 Rp 203,6 T, Sri Mulyani: Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Oktober 2023, realisasi pembiayaan utang pemerintah turun 59,9 persen dibanding tahun lalu.


Sebab Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Sebab Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

Kurangnya literasi keuangan membuat banyak guru terjerat pinjol ilegal. Salah satu penyebabnya penghasilan yang tergolong rendah.


Chatib Basri Sebut Perlu Investasi Asing Rp 1.800 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

8 hari lalu

Chatib Basri. TEMPO/Dwianto Wibowo
Chatib Basri Sebut Perlu Investasi Asing Rp 1.800 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Indonesia perlu investasi asing sekitar Rp 1.800 triliun untuk mencapai target pertumbuhan 6 persen.


Menghitung Hari Kampanye Pemilu 2024, Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan?

9 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menghitung Hari Kampanye Pemilu 2024, Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan?

Kampanye Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Apa yang boleh dan dilarang sepanjang kampaye pemilu?


Erick Thohir Tanggapi Pendanaan JETP yang Disebut-sebut jadi Jebakan Utang RI

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-Interim, Erick Thohir, dalam acara peluncuran dokumen Investment and Policy Plan (CIPP) Pelaksanaan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transitions Partnership/JETP) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Erick Thohir Tanggapi Pendanaan JETP yang Disebut-sebut jadi Jebakan Utang RI

Erick Thohir mematahkan anggapan bahwa skema pendanaan JETP akan menjadi utang negara. Begini penjelasan Menteri BUMN tersebut.