Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

image-gnews
Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemllu 2024. Keduanya bakal dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Ahad, 20 Oktober mendatang.

Sebelum menjadi pemenang Pilpres 2024, Prabowo kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju. Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dilantik sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Rabu, 23 Oktober 2019. 

Lantas, berapa perbedaan gaji yang diterima Prabowo saat menjadi Menhan dibandingkan dengan presiden? 

Gaji Menteri Pertahanan

Ketentuan pemberian gaji menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Dasar hukum yang mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2000 lalu itu menyatakan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000. 

Selain gaji pokok, Prabowo juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan-tunjangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Prabowo juga berhak menikmati sejumlah fasilitas, di antaranya biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas dan sopirnya, rumah dinas dan perlengkapannya, biaya pemeliharaan rumah dinas, jaminan kesehatan, tunjangan cacat, biaya pemakaman, uang duka, serta uang pensiun tiap bulan setelah purna tugas. 

Besaran tunjangan jabatan seorang menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Selanjutnya, Prabowo juga memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi pada kelas jabatan 17 di lingkungan Kemenhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Adapun tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenhan adalah Rp 29.085.000 per bulan. Sehingga, tunjangan kinerja yang dikantongi Prabowo sebesar Rp 43.627.500 per bulan. 

Untuk jenis-jenis tunjangan lainnya seperti yang melekat pada PNS, meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan. 

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Seperti diketahui, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto telah bercerai dengan Prabowo, maka dia tidak menerima tunjangan istri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang, berusia kurang dari 18 tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin. Dengan asumsi, satu-satunya anak Prabowo, Ragowo Hediprasetyo alias Didit Prabowo sudah tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dia tidak menerima tunjangan anak. 

Untuk pemberian tunjangan pangan, yaitu sebesar 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Maka, tunjangan beras untuk Prabowo sebesar Rp 72.420 per bulan. 

Dengan demikian, penghasilan yang diterima Prabowo selama menjabat sebagai Menhan sekurang-kurangnya Rp 62.347.920 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan beras. 

Gaji Presiden 

Setelah nantinya dilantik menjadi presiden ke-8 RI, Prabowo akan menerima gaji pokok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp 5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan. 

Seperti halnya menteri negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa presiden mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangga, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pengemudinya, serta pensiun. 

Kemudian, presiden juga berhak menerima tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan. 

Dengan demikian, penghasilan Prabowo sebagai presiden setidaknya Rp 62.812.420 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. 

MELYNDA DWI PUSPITA  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 menit lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

2 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.


Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.