TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang yang meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membayarkan utang negara oleh warga kota Padang. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik.
“Mengenai (kasus) Padang, yang menangani adalah sekretariat Jenderal khususnya Biro Advokasi. Dari informasi yang saya dapatkan dari Pak Setjen (Setjen Kemenkeu, Heru Pambudi), Pemerintah akan ajukan banding,” ucap Rionald dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, pada Jumat, 16 September 2022.
Nilai utang yang diputuskan wajib dibayar pemerintah ke Hardjanto Tutik adalah Rp 62 miliar. Dia memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia pada Rabu, 7 September 2022.
Kasus ini bermula pada tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu hanya seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini