TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atau MA. Surat putusan itu berisi pencabutan permohonan kasasi oleh PT Citibank N.A. Indonesia dan penolakan permohonan kasasi oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini, menyatakan, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi, maka perdamaian yang dicapai oleh Sritex Group dan para kreditornya dalam proses PKPU, saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan diterimanya putusan MA tersebut, kata manajemen Sritex, maka tinggal menunggu waktu bagi saham SRIL untuk diperdagangkan lagi.
Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyelesaikan kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh BEI dalam proses pencabutan suspensi saham SRIL.
Adapun Sritex membutuhkan salinan keputusan pencabutan kasasi dari QNB dan Citibank dari MA untuk menjadi dasar bagi perusahaan di antaranya untuk melakukan keterbukaan informasi dan menyampaikan hal-hal yang terkait administrasi ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain iitu, dokumen tersebut dibutuhkan agar perusahaan bisa menyampaikan hal-hal terkait administrasi ke kreditur dan para pemegang saham lainnya.
BEI mencatat saham SRIL telah disuspensi selama satu tahun per 18 Mei 2022, sehingga berpotensi delisting. Adapun masa suspensi saham SRIL akan mencapai 24 bulan atau dua tahun pada 18 Mei 2023 mendatang.
Selanjutnya: Penjualan Sritex turun menjadi Rp 5,16 triliun pada semester I tahun 2022.