Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta

Seperti pada hukum pidana dan hukum perdata, atau dalam hal ini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan.

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsi. 

Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.

Berdasarkan pasal 31 UUK angka (2),  putusan pernyataan pailit yang oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita umum) pailit ke kurator yang diawasi oleh hakim pengawas.

Penyitaan tersebut dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) meliputi segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu dan Pasal 1132 KUHPer barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Berbeda dengan penyitaan pidana, pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Penyitaan tersebut merupakan suatu upaya paksa (dwang middelen). Adapun menurut pasal 39 KUHAP ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana, diantara.
-Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
-Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
-Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, pada ayat (2), tertulis bahwa, “Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan sering muncul terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki terkait perkara PKPU/Kepailitan serta proses hukum pidana.

Akibatnya terdapat dua sita di atas satu benda. Padahal, pasal 436 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) mengatur bahwa barang yang telah diletakkan sita, tidak bisa dilakukan sita untuk kedua kalinya. Hal ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan meletakkan sita umum kepailitan dan sita pidana dalam waktu yang bersamaan. Maka penyitaan boleh dilakukan terhadap benda yang telah disita umum karena dua hal.

Pertama, karena ditentukan oleh Undang-undang dalam hal ini KUHAP. Kedua, karena kepentingan umum, di mana benda yang disita dijadikan barang bukti dalam rangka membuktikan tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya sita pidana terhadap benda yang disita, eksekusi yang dilakukan oleh kurator harus ditunda dulu sampai kedudukan benda yang telah disita umum yang dijadikan barang bukti ditentukan oleh hakim.

Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, jika dalam hal kepailitan yang diatur terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi (pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Berdasarkan pasal 115 UUPT yang mengatur bahwa ‘ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana’, maka apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit dan dinyatakan melakukan tindak pidana, direksi tersebut tetap bertanggung jawab dan mengikut proses hukum pidananya.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Rp 9,5 Triliun Dana Pensiun Salah Investasi, Panas-dingin Saham Garuda Indonesia

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir
Terpopuler: Rp 9,5 Triliun Dana Pensiun Salah Investasi, Panas-dingin Saham Garuda Indonesia

Berita terpopuler: Rp 9,5 triliun dana pensiun terindikasi salah investasi atau dikorupsi, saham Garuda anjlok hingga level terendah.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak 'Bantu' Saham Garuda, BSI Akui Ada Banyak Penarikan Uang

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di ruang konferensi pers Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Randy
Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak 'Bantu' Saham Garuda, BSI Akui Ada Banyak Penarikan Uang

Berita terkini ekonomi dan bisnis dimulai dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), mendesak Erick Thohir ikut 'membereskan' saham Garuda.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak Tangani Saham Garuda Indonesia yang Anjlok, Lowongan Kerja di Proyek Kereta Cepat

1 hari lalu

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1444 H/2023 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 23 Mei 2023. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 104.172 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: Erick Thohir Didesak Tangani Saham Garuda Indonesia yang Anjlok, Lowongan Kerja di Proyek Kereta Cepat

Sekarga mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi jebloknya saham Garuda Indonesia.


Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

2 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

Sekarga mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi jebloknya saham Garuda Indonesia.


Bandara Kertajati Kian Ramai, 2 Maskapai Ini Ajukan Penerbangan ke Kuala Lumpur dan Umrah

4 hari lalu

Suasana bangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, 24 Mei 2018. Proyek Infrastruktur yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diduga melanggar HAM. ANTARA/M Agung Rajasa
Bandara Kertajati Kian Ramai, 2 Maskapai Ini Ajukan Penerbangan ke Kuala Lumpur dan Umrah

Super Air Jet dan Garuda Indonesia membuka penerbangan reguler untuk umrah mulai Agustus 2023 dari Bandara Kertajati.


Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

10 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. KPK menahan Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 tak lama lagi. Bolehkah mantan napi mengajukan diri sebagai caleg?


Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan hingga 80 Persen

11 hari lalu

Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk. menggelar ajang Garuda Indonesia Online Travel Fair atau GOTF pada 24-30 Agustus 2018. garuda-indonesia.com
Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan hingga 80 Persen

Penawaran diberikan melalui ajang Garuda Indonesia Online Travel Fair atau GOTF yang berlangsung pada 22 hingga 28 Mei 2023.


Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Memutuskan Pengembang Apartemen Cimanggis City Pailit

15 hari lalu

Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Memutuskan Pengembang Apartemen Cimanggis City Pailit

Pengembang Apartemen Cimanggis City ditetapkan pailit lantaran tak kunjung membangun apartemen sesuai perjanjian.


Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

17 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU akhirnya akan mengubah PKPU yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.


Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Shanghai-Jakarta PP Mulai 17 Mei 2023

17 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Shanghai-Jakarta PP Mulai 17 Mei 2023

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia bakal melayani penerbangan langsung Shanghai-Jakarta PP mulai 17 Mei 2023