Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta

Seperti pada hukum pidana dan hukum perdata, atau dalam hal ini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan.

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsi. 

Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.

Berdasarkan pasal 31 UUK angka (2),  putusan pernyataan pailit yang oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita umum) pailit ke kurator yang diawasi oleh hakim pengawas.

Penyitaan tersebut dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) meliputi segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu dan Pasal 1132 KUHPer barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Berbeda dengan penyitaan pidana, pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Penyitaan tersebut merupakan suatu upaya paksa (dwang middelen). Adapun menurut pasal 39 KUHAP ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana, diantara.
-Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
-Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
-Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, pada ayat (2), tertulis bahwa, “Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan sering muncul terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki terkait perkara PKPU/Kepailitan serta proses hukum pidana.

Akibatnya terdapat dua sita di atas satu benda. Padahal, pasal 436 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) mengatur bahwa barang yang telah diletakkan sita, tidak bisa dilakukan sita untuk kedua kalinya. Hal ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan meletakkan sita umum kepailitan dan sita pidana dalam waktu yang bersamaan. Maka penyitaan boleh dilakukan terhadap benda yang telah disita umum karena dua hal.

Pertama, karena ditentukan oleh Undang-undang dalam hal ini KUHAP. Kedua, karena kepentingan umum, di mana benda yang disita dijadikan barang bukti dalam rangka membuktikan tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya sita pidana terhadap benda yang disita, eksekusi yang dilakukan oleh kurator harus ditunda dulu sampai kedudukan benda yang telah disita umum yang dijadikan barang bukti ditentukan oleh hakim.

Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, jika dalam hal kepailitan yang diatur terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi (pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Berdasarkan pasal 115 UUPT yang mengatur bahwa ‘ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana’, maka apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit dan dinyatakan melakukan tindak pidana, direksi tersebut tetap bertanggung jawab dan mengikut proses hukum pidananya.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

3 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran terjadi pada 8 April 2024. Sedangkan arus balik diperkirakan terjadi 14 April 2024.


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana membantah jika maskapai Lion Air, Batik Air menaikan harga tiket pesawat di luar ketentuan.


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.


Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

12 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

Garuda Indonesia dan Citilink menyediakan 42 ribu kursi dengan diskon tiket 75 persen di momentum Idul Fitri 2024 rute penerbangan ke Jakarta.


Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan Diskon 75 Persen Penerbangan Domestik ke Jakarta

12 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan Diskon 75 Persen Penerbangan Domestik ke Jakarta

Garuda Indonesia dan Citilink menyiapkan diskon 75 persen untuk 42 ribu kursi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Jakarta selama Idul Fitri 2024.


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

12 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Sambut Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

15 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Sambut Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

Garuda Indonesia Group menyiapkan lebih dari 1,4 juta kursi penerbangan rute domestik dan internasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

19 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.


Garuda Indonesia Benarkan Proses Merger dengan InJourney, Inisiatif Pemegang Saham

19 hari lalu

CEO Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Instagram/setiaputrairfan
Garuda Indonesia Benarkan Proses Merger dengan InJourney, Inisiatif Pemegang Saham

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menebut rencana merger dengan PT Aviasi Indonesia merupakan inisiatif Kementerian BUMN.