Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Cabotage, Asosiasi Menunggu Peraturan Menteri

image-gnews
Tempo/Aris Andrianto
Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petrolium Association/IPA) menanggapi positif atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan di Perairan yang mengecualikan enam jenis kapal usaha minyak dan gas dari asas cabotage.

Sekarang, Asosiasi tinggal menantikan terbitnya Peraturan Menteri terkait yang akan mengatur secara teknis soal penerapan dan proses perijinan agar kapal-kapal migas tersebut dapat beroperasi nantinya."Peraturan pemerintah kan memang telah direvisi, sekarang untuk penerapannya serta Permennya yang kami tunggu," ujar Vice President of Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah, Kamis (14/4).

Peraturan Menteri soal perijinan dan teknis tersebut nantinya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Sebelum dapat beroperasi, kapal-kapal tersebut harus mendapat izin dari kementerian terkait agar pada saat asas cabotage diberlalukan penuh pada tanggal 7 Mei mendatang operasi produksi migas dalam negeri tetap dapat berjalan seperti biasa."Tapi kami belum tahu Permennya kapan dapat diterbitkan," papar dia.

Secara keseluruhan isi dari PP revisi cabotage tersebut dapat diterima oleh Asosiasi."Karena memang yang dilakukan di lepas pantai tersebut untuk operasi produksi migas bukan pengangkutan," kata Sammy. Selain itu, apabila asas cabotage dipaksakan berlaku untuk kapal-kapal lepas panta tersebut, dipastikan oleh Sammy bahwa negara masih belum sanggup untuk menyediakan peralatan tersebut secara mandiri."Karena itu teknologi tinggi dan biayanya sangat tinggi, industri kita belum mampu untuk sediakan itu,".

Sebelumnya, IPA pernah memperkirakan apabila penerapan azas cabotage diberlakukan secara penuh kepada kapal-kapal migas dapat menyebabkan negara kehilangan 200 juta barel minyak dan investasi sebesar US$ 13 milyar.

Seperti diketahui, Indonesia telah memberlakukan azaz cabotage sejak tahun 2005, asas cabotage yang tertera dalam Undang-Undang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berada di laut dalam Indonesia untuk menggunakan bendera Indonesia. Asas tersebut sulit berlaku di sektor migas, karena operasi usahanya masih bergantung pada kapal milik asing, terkait dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data BP Migas, setidaknya terdapat 132 kapal yang akan mendukung kegiatan migas nasional tahun ini. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim akan kehilangan pendapatan US$ 7 miliar dari produksi minyak dan gas apabila asas kabotase berlaku penuh. Awal Maret lalu, Komisi V DPR RI memutuskan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengecualikan pemakaian bendera untuk kapal migas yang diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah yang kemudian terbit pada awal April ini.

GUSTIDHA BUDIARTIE

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Strategi SKK Migas Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

11 Oktober 2019

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (kedua kiri) bersama Staf Ahli Kementerian  ESDM Sampe L. Purba (keempat kanan) Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Parulian Sihotang (kiri) dan Senior VP PGPA PT. CPI Wahyu Budiarto (ketiga kanan)  menyaksikan proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Empat Strategi SKK Migas Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

SKK Migas menargetkan produksi migas 1 juta barel per hari pada 2030.


Harga Minyak Dunia Membaik, Produsen Gelontorkan Investasi

10 Januari 2018

22_ekbis_minyakdunia
Harga Minyak Dunia Membaik, Produsen Gelontorkan Investasi

Produsen minyak dan gas bumi kelas dunia menyambut perbaikan harga Minyak Dunia dengan menggenjot investasi.


ESDM: Produksi Minyak Sulit Bertambah

9 Januari 2018

Pertamina EP Tambah Produksi Minyak
ESDM: Produksi Minyak Sulit Bertambah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan produksi minyak bumi pada tahun ini sulit bertambah.


Pertamina Tetap Operasikan Blok Mahakam Tanpa Total  

29 Agustus 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Pertamina Tetap Operasikan Blok Mahakam Tanpa Total  

Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina harus siap menjalankan operasi, baik dengan Total maupun tanpa Total.


Pertamina EP Tambah Produksi Minyak

28 Agustus 2017

Stasiun produksi PT Pertamina EP Field Subang, Jawa Barat. TEMPO/Amston Probel
Pertamina EP Tambah Produksi Minyak

Target produksi Pertamina EP belum terpenuhi karena pemboran
akhir tahun lalu tidak signifikan.


Bor Sumur Baru, Pertamina Tarakan Siapkan US$ 24 Juta

31 Juli 2017

TEMPO/Dinul Mubarok
Bor Sumur Baru, Pertamina Tarakan Siapkan US$ 24 Juta

Pengeboran di aera Sembakung dan Tarakan akan dilakukan pada September 2017. Produksi migas Blok Tarakan ditargetkan 2.700 barrel of oil per day.


Pemerintah Cari Pembeli Gas Produksi Blok Masela  

30 Juli 2017

Blok Masela. http://maritim.go.id/
Pemerintah Cari Pembeli Gas Produksi Blok Masela  

Menurut pemerintah, saat ini ada beberapa calon pembeli gas produksi Blok Masela. Selain gas, pembeli diharapkan dapat memproduksi pupuk.


Pemerintah Tawarkan Pengelolaan Blok East Natuna ke Investor

30 Juli 2017

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (ketiga kanan) didampingi didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif  menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus 2016. Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka melakukan kerja sama dengan KPK dalam hal transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemerintah Tawarkan Pengelolaan Blok East Natuna ke Investor

Penawaran itu dilakukan menyusul mundurnya salah satu kontraktor Blok East
Natuna, Exxon, dari konsorsium pengelola ladang migas.


Arcandra Ingin Pengelola Baru Blok Rokan Bisa Beri Nilai Tambah  

30 Juli 2017

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Arcandra Ingin Pengelola Baru Blok Rokan Bisa Beri Nilai Tambah  

Kontrak pengelolaan PT Chevron atas Blok Rokan berakhir pada 2021. Namun hingga kini, Cevron belum memberikan kepastian untuk meneruskannya.


Pertamina : Kerja Sama Blok Tuban dengan Petrochina Berhenti

20 Juli 2017

Pengeboran minyak dan gas di lepas pantai perairan Madura. TEMPO/Fully Syafi
Pertamina : Kerja Sama Blok Tuban dengan Petrochina Berhenti

PT Pertamina Hulu Energi tidak melanjutkan kerja sama
pengelolaan Blok Tuban di Jawa Timur.