Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berbagai kasus pengenaan denda bea masuk untuk barang impor bernilai besar yang tengah ramai diperbincangkan. Ia bertemu dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Sabtu malam, 27 April 2024.

"Membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai," kata Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati pada Ahad, 28 April 2024. 

Menteri Keuangan tersebut bertemu dengan pimpinan Bea Cukai setelah mendengar laporan tentang penanganan kasus yang menjadi viral, seperti kasus pengiriman sepatu dan action figure. Dalam pandangannya, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan, yaitu adanya keluhan terkait pengenaan Bea Masuk dan Pajak.

Dalam kasus-kasus tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa terdapat indikasi bahwa harga yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing). Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.

Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan karena pembayaran Bea Masuk dan Pajak telah dilakukan. Dengan demikian, barang-barang tersebut sudah diterima oleh penerima.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengangkat isu terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana terdapat 20 keyboard impor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak terkait tanpa keterangan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Baru-baru ini, melalui media sosial X [dulunya Twitter], diketahui bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya adalah barang hibah. Bea Cukai menyatakan akan membantu dengan mekanisme pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

"Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan arahannya kepada Bea Cukai untuk terus meningkatkan layanan. Ia juga memerintahkan Bea Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan sesuai mandat Undang-undang. 

Bea Cukai diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan dan penanganan masalah berjalan cepat, tepat, dan efektif, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, serta mengapresiasi dukungan masyarakat agar kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dapat terus membaik.

Tips Hindari Denda Bea Cukai Saat Belanja Barang Impor Luar Negeri

Belanja barang impor dari luar negeri memang menyenangkan, tetapi hati-hati terjebak denda Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membagikan tips agar terhindar dari sanksi denda.

Bagaimana bisa kena denda?

Denda diberikan jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini menjadi tanggung jawab importir atau penerima barang.

Proses bisnis barang impor

Proses bisnis barang kiriman, mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir atau penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika melalui PPMSE

Jika barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak impor, termasuk denda. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab jika importir tidak ditemukan.

Tips hindari denda:

1. Informasikan Data Barang dengan Benar: Berikan informasi lengkap dan akurat kepada penjual tentang nilai, uraian, dan jumlah barang.

2. Cek Posisi Barang: Pantau rutin posisi barang kiriman Anda setelah sampai di Indonesia.

3. Konfirmasi Data Barang: Konfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos sebelum dokumen perjanjian pengiriman barang dikirim ke Bea Cukai.

Skema Self-Assessment

Pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Tujuan Denda

Denda diberlakukan untuk (1) Memberikan keadilan bagi importir dan negara; (2) Menciptakan persaingan sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri; (3) Memberantas praktik under-invoicing (pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi).

Dampak Under-Invoicing

Under-invoicing merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri karena menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara, barang impor beredar dengan harga lebih murah, dan importir tidak membayar bea masuk dan pajak impor dengan semestinya.

Dengan mengikuti tips di atas dan memahami skema self-assessment, Anda dapat terhindar dari denda Bea Cukai saat berbelanja barang impor dari luar negeri. 

MICHELLE GABRIELA  | RIANI SANUSI PUTRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

1 jam lalu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.


Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

2 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.


Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

7 jam lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri


Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan


Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

11 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?


Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

15 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen


LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

17 jam lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

19 jam lalu

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.