Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang dikeluarkan sejak 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang waktu berlakunya sistem KRIS yang harus dimulai pada 2025.

Melalui Perpres tersebut, rumah sakit harus mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Dengan demikian, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Meskipun menggunakan sistem layanan kesehatan baru, tetapi tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk KRIS.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau telah dibayar pemerintah.

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tersebut, hanya beberapa operasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut 19 jenis tindakan bedah atau operasi yang dapat diklaim menggunakan JKN:

  1. Operasi amandel;
  2. Operasi apendisitis atau usus buntu;
  3. Operasi batu empedu;
  4. Operasi bedah mulut;
  5. Operasi bedah vaskular atau pembuluh darah;
  6. Operasi caesar;
  7. Operasi hernia;
  8. Operasi jantung;
  9. Operasi kanker;
  10. Operasi katarak;
  11. Operasi kelenjar getah bening;
  12. Operasi kista;
  13. Operasi mata;
  14. Operasi mioma;
  15. Operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu;
  16. Operasi pencabutan pen;
  17. Operasi pengganti sendi lutut;
  18. Operasi timektomi atau pengangkatan kelenjar timus; dan
  19. Operasi tumor.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan bedah atau operasi tersebut harus mengikuti prosedur pelayanan berikut:

  • Berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Setelah itu, peserta akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
  • Jika diperlukan tindakan bedah, maka peserta BPJS Kesehatan akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan. 

DANIEL A. FAJRI | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

8 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

11 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

2 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat memaparkan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan. di Gedung KPK, Rabu 24 Juli 2024. Dok, BPJS Kesehatan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan


KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

2 hari lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara.


Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan.
Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek.


Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

3 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati saat acara Program GOES TO PESIAR.di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan
Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang.


Metode Bedah Toraks Minim Sayatan, Cocok untuk Kanker Paru

4 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Metode Bedah Toraks Minim Sayatan, Cocok untuk Kanker Paru

VATS adalah metode pembedahan minimal invasif atau bedah sayatan kecil di rongga dada (toraks), termasuk untuk kanker paru.


Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Menjalani operasi menggunakan jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pramesti Kun Hardini (26) dimudahkan secara administrasi
Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri