Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

image-gnews
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak ada rencana membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat. Termasuk warung Madura yang belakangan jadi polemik publik. 

"Arahan dari presiden tidak boleh ada peraturan itu," ujar Menkop UKM Teten Masduki di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024.

Ia juga menjamin tidak ada kebijakan atau rencana dari Kemenkop maupun pemerintah daerah yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. Kemenkop UKM sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang sempat diributkan menjadi awal rencana pelarangan warung Madura beroperasi non stop. 

Teten menjelaskan, Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern. Oleh karena itu, momentum ini dijadikan kemenkop UKM untuk mereview ulang seluruh peraturan pemerintah daerah terkait UMKM.

"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," ucapnya.

Menurut dia, warung-warung tradisional atau warung rakyat memiliki keunggulan dibandingkan jaringan retail modern. Sebab, lebih dekat dengan konsumen dan bisa diakses kapan saja. Sehingga harus dipertahankan. 

Oleh karena itu, ia menegaskan, ide aturan pembatasan jam operasional itu keliru. Justru, kata dia, yang harus diatur adalah jaringan ritel modern.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka harus punya komitmen juga untuk warung-warung tradisional ini bisa bertahan," ujarnya. 

Polemik larangan warung Madura buka non stop ini dimulai ketika Lurah Penatih di Klungkung, I Wayan Murda, meminta warung Madura tidak beroperasi non stop. Alasannya demi keamanan. Pegawai warung kerap berganti setiap enam bulan atau satu tahun sehingga menyulitkan data administrasi kependudukan. Selanjutnya ada juga keluhan dari pengusaha minimarket yang mengeluhkan jam operasi warug Madura. Klungkung punya Perda 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swayalan. Aturan tersebut mengatur jam operasional toko modern.

Melihat adanya polemik tersebut, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim berkoementar agar warung Madura agar mengikuti peraturan yang berlaku di daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif. 

Komentar itu dikemudian diartikan oleh netizen sebagai rencana atau upaya pemerintah untuk membatasi jam operasi warung Madura. Belakangan Kemenkop UKM memastikan tidak ada peraturan daerah--termasuk di Klungkung, Bali--yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Pilihan Editor: Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

20 jam lalu

Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

Setelah mendapat pinjaman Rp 8 juta, omzet Siti di bulan berikutnya mencapai Rp 10 juta.


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

1 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

2 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

3 hari lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

3 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

3 hari lalu

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL


Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

4 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

5 hari lalu

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.


Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

5 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM