Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

image-gnews
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak ada rencana membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat. Termasuk warung Madura yang belakangan jadi polemik publik. 

"Arahan dari presiden tidak boleh ada peraturan itu," ujar Menkop UKM Teten Masduki di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024.

Ia juga menjamin tidak ada kebijakan atau rencana dari Kemenkop maupun pemerintah daerah yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. Kemenkop UKM sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang sempat diributkan menjadi awal rencana pelarangan warung Madura beroperasi non stop. 

Teten menjelaskan, Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern. Oleh karena itu, momentum ini dijadikan kemenkop UKM untuk mereview ulang seluruh peraturan pemerintah daerah terkait UMKM.

"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," ucapnya.

Menurut dia, warung-warung tradisional atau warung rakyat memiliki keunggulan dibandingkan jaringan retail modern. Sebab, lebih dekat dengan konsumen dan bisa diakses kapan saja. Sehingga harus dipertahankan. 

Oleh karena itu, ia menegaskan, ide aturan pembatasan jam operasional itu keliru. Justru, kata dia, yang harus diatur adalah jaringan ritel modern.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka harus punya komitmen juga untuk warung-warung tradisional ini bisa bertahan," ujarnya. 

Polemik larangan warung Madura buka non stop ini dimulai ketika Lurah Penatih di Klungkung, I Wayan Murda, meminta warung Madura tidak beroperasi non stop. Alasannya demi keamanan. Pegawai warung kerap berganti setiap enam bulan atau satu tahun sehingga menyulitkan data administrasi kependudukan. Selanjutnya ada juga keluhan dari pengusaha minimarket yang mengeluhkan jam operasi warug Madura. Klungkung punya Perda 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swayalan. Aturan tersebut mengatur jam operasional toko modern.

Melihat adanya polemik tersebut, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim berkoementar agar warung Madura agar mengikuti peraturan yang berlaku di daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif. 

Komentar itu dikemudian diartikan oleh netizen sebagai rencana atau upaya pemerintah untuk membatasi jam operasi warung Madura. Belakangan Kemenkop UKM memastikan tidak ada peraturan daerah--termasuk di Klungkung, Bali--yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Pilihan Editor: Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Teten Masduki: 97 Persen Tenaga Kerja Usaha Mikro Informal Berpendapatan di Bawah UMR

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki di acara
Teten Masduki: 97 Persen Tenaga Kerja Usaha Mikro Informal Berpendapatan di Bawah UMR

Menkop UKM Teten Masduki menyatakan 97 persen tenaga kerja bekerja di sektor usaha mikro informal dan berpendapatan di bawah UMR.


Alasan Hashim Djojohadikusumo Minta Grup Ciputra dan Lainnya Tak Ikut dalam Proyek Rumah Desa di Era Prabowo

3 hari lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Alasan Hashim Djojohadikusumo Minta Grup Ciputra dan Lainnya Tak Ikut dalam Proyek Rumah Desa di Era Prabowo

Hashim Djojohadikusumo mewanti-wanti Grup Ciputra dan kontraktor besar lainnya tidak ikut dalam proyek rumah era Prabowo-Gibran di desa.


Bank Mandiri Dorong Kesiapan Wirausahawan Menghadapi Era Global di Trade Expo Indonesia 2024

3 hari lalu

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kanan) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Rabu, 9 Oktober 2024.   Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Dorong Kesiapan Wirausahawan Menghadapi Era Global di Trade Expo Indonesia 2024

Keterlibatan Bank Mandiri dalam TEI 2024 menjadi bukti komitmen perseroan untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi nasional dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi.


UMKM Binaan PLN Catatkan Transaksi Rp1,08 Miliar dalam Inacraft Oktober 2024

3 hari lalu

INACRAFT On October, tahun ini digelar selama 5 hari pada tanggal 2-6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC)/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
UMKM Binaan PLN Catatkan Transaksi Rp1,08 Miliar dalam Inacraft Oktober 2024

PLN mengatakan perseroan terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

3 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Teten Masduki: Kami Tidak Ingin UMKM Hanya Diperlakukan sebagai Bantalan Ekonomi

6 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki saat ditemui di kantornya di gedung KemenKopUKM, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Teten Masduki: Kami Tidak Ingin UMKM Hanya Diperlakukan sebagai Bantalan Ekonomi

Teten Masduki menginginkan agar UMKM menjadi bagian dari penghiliran atau hilirisasi.


Festival UMKM Meriahkan Peparnas 2024 di Solo, Tawarkan Beragam Cendera Mata

7 hari lalu

Beragam souvenir atau cinderamata ditawarkan para pelaku UMKM di ajang Festival UMKM yang menjadi bagian dari perhelatan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah, mulai 6-13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Festival UMKM Meriahkan Peparnas 2024 di Solo, Tawarkan Beragam Cendera Mata

Pelaku UMKM menawarkan beragam cendera mata bernuansa Peparnas 2024 mulai dari kaus, jersey, gantungan kunci, plakat, hingga makanan.


Capaian UMKM Pertamina Tembus Rp1 Miliar di Inacraft

7 hari lalu

INACRAFT On October, tahun ini digelar selama 5 hari pada tanggal 2-6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC)/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Capaian UMKM Pertamina Tembus Rp1 Miliar di Inacraft

Inacraft On October Vol.3 digelar di Jakarta Convention Center (JCC) selama lima hari sejak 2 Oktober hingga 6 Oktober 2024


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

9 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?