TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak ada rencana membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat. Termasuk warung Madura yang belakangan jadi polemik publik.
"Arahan dari presiden tidak boleh ada peraturan itu," ujar Menkop UKM Teten Masduki di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024.
Ia juga menjamin tidak ada kebijakan atau rencana dari Kemenkop maupun pemerintah daerah yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. Kemenkop UKM sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang sempat diributkan menjadi awal rencana pelarangan warung Madura beroperasi non stop.
Teten menjelaskan, Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern. Oleh karena itu, momentum ini dijadikan kemenkop UKM untuk mereview ulang seluruh peraturan pemerintah daerah terkait UMKM.
"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," ucapnya.
Menurut dia, warung-warung tradisional atau warung rakyat memiliki keunggulan dibandingkan jaringan retail modern. Sebab, lebih dekat dengan konsumen dan bisa diakses kapan saja. Sehingga harus dipertahankan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, ide aturan pembatasan jam operasional itu keliru. Justru, kata dia, yang harus diatur adalah jaringan ritel modern.
"Mereka harus punya komitmen juga untuk warung-warung tradisional ini bisa bertahan," ujarnya.
Polemik larangan warung Madura buka non stop ini dimulai ketika Lurah Penatih di Klungkung, I Wayan Murda, meminta warung Madura tidak beroperasi non stop. Alasannya demi keamanan. Pegawai warung kerap berganti setiap enam bulan atau satu tahun sehingga menyulitkan data administrasi kependudukan. Selanjutnya ada juga keluhan dari pengusaha minimarket yang mengeluhkan jam operasi warug Madura. Klungkung punya Perda 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swayalan. Aturan tersebut mengatur jam operasional toko modern.
Melihat adanya polemik tersebut, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim berkoementar agar warung Madura agar mengikuti peraturan yang berlaku di daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif.
Komentar itu dikemudian diartikan oleh netizen sebagai rencana atau upaya pemerintah untuk membatasi jam operasi warung Madura. Belakangan Kemenkop UKM memastikan tidak ada peraturan daerah--termasuk di Klungkung, Bali--yang melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.
Pilihan Editor: Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub