Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

image-gnews
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Keputusan ini diatur dalam Perpres tersebut, yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Selain itu, pasal tersebut memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru. 

Menurut Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut akan didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. 

Departemen Kesehatan sedang menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Beberapa klausul yang sedang disusun termasuk kesiapan rumah sakit dan penyesuaian iuran peserta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan yang baru mengatur tentang ketentuan naik kelas perawatan, yang dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran kekurangan biaya antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

Selisih biaya tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa asuransi kesehatan tambahan yang baru tidak membedakan kelas (1, 2, dan 3), melainkan hanya mengacu pada KRIS. Jika seseorang ingin naik kelas, mereka dapat melakukannya dengan membayar selisih biaya.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

3 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.


Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

4 hari lalu

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ova Emilia terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 melalui Rapat Pleno menggantikan Panut Mulyono dan tercatat sebagai rektor perempuan kedua di universitas tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

7 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

8 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

8 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

9 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

9 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

10 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.


Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.