Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulkan Ekspor Pasir Laut Ditunda, Petinggi Gerindra: Cek Dulu Manfaat dan Mudaratnya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Kolase foto Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Presiden Jokowi.  TEMPO/M Taufan Rengganis dan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kolase foto Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Presiden Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis dan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengusulkan agar rencana kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi di laut ditunda terlebih dahulu.

"Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda," kata Muzani di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.

Pernyataan Ahmad Muzani bisa dianggap penting karena Gerindra bakal menjadi partai penguasa setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan izin ekspor pasir laut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Presiden Jokowi mengatakan, izin ekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut yang dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu pelayaran.

Namun kelompok lingkungan menentang keputusan pemerintah tersebut karena akan mengancam kelestarian laut.

Ahmad Muzani mengatakan, dia meminta agar pemerintah secepatnya melakukan penundaan realisasi rencana kebijakan tersebut.

"Kami berpikir kalau bisa pelaksanaan tentang ekspor pasir laut secepat mungkin, kalau mungkin ditunda," ucapnya.

Terlepas apakah kebijakan tersebut nantinya akan dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

"Selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini," ujarnya.

Dia pun meminta agar rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali guna mempertimbangkan keuntungan atau justru kerugian yang akan lebih banyak diperoleh dari kebijakan tersebut.

"Kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya. Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya, tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.

Dia juga berharap pemerintah mendengarkan pandangan dari para ahli lainnya, baik di bidang ekonomi hingga ekologi dan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan dampak terhadap kerusakan lingkungan apabila kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut direalisasikan.

"Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," kata dia.

Jokowi: Bukan Pasir Laut yang Diekspor

Sebelumnya, pada Selasa, 17 September 2024, Presiden Joko Widodo membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.

Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Aturan lebih lanjut ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Namun Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pilihan editor Laporan Majalah Tempo: Prabowo Akan Bentuk 44 Kementerian, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bilang ke Depan Cari Kerja Makin Sulit, Apa Penyebabnya?

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Bilang ke Depan Cari Kerja Makin Sulit, Apa Penyebabnya?

Jokowi menyebut bonus demografi bisa menjadi kekuatan sekaligus beban karena minimnya lapangan kerja di masa depan


Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut 66 Perusahaan, Kiara Kritik Keras

1 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut 66 Perusahaan, Kiara Kritik Keras

Kiara mengkritik keras Presiden Jokowi serta Menteri Sakti Wahyu Trenggono karena tidak segera mencabut peraturan ekspor pasir laut.


Kapolri Tetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar Jabat Astamaops, Apa Tugasnya?

1 jam lalu

Irjen Wahyu Hadiningrat. Wikipedia
Kapolri Tetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar Jabat Astamaops, Apa Tugasnya?

Kapolri Listyo Sigit menetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar menjabat Astamaops. Apa tugas mereka?


Ekspor Pasir Laut, Pakar: Singapura Jadi Lebih Luas dan Bisa Ancam Kedaulatan RI

2 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut, Pakar: Singapura Jadi Lebih Luas dan Bisa Ancam Kedaulatan RI

Ekspor pasir laut dimanfaatkan Singapura mereklamasi pantai yang membuat daratan mereka meluas sehingga hahaya bagi kedaulatan dan laut teritorial RI


Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Boyolali, Adik Mantan Ajudan Jokowi: Ini Impian Kami

2 jam lalu

Dua paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Boyolali mendapat nomor undian saat KPU di wilayah itu menggelar pengundian nomor urut, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Boyolali, Adik Mantan Ajudan Jokowi: Ini Impian Kami

KPU Kabupaten Boyolali menggelar pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.


Walhi Sebut Aturan Sedimentasi Di Laut hanya Alasan Pemerintah untuk Bisa Keruk Pasir Laut

3 jam lalu

Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia
Walhi Sebut Aturan Sedimentasi Di Laut hanya Alasan Pemerintah untuk Bisa Keruk Pasir Laut

Walhi menyatakan bahwa regulasi yang mengatur soal Sedimentasi Laut sebagai alasan pemerintah agar dapat mengeruk pasir laut


Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 23 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik


Ditanya Soal Ekspor Pasir Laut, Zulhas Berkelit: Kok Tanya Saya, Itu Peraturan Pemerintah

4 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ditanya Soal Ekspor Pasir Laut, Zulhas Berkelit: Kok Tanya Saya, Itu Peraturan Pemerintah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lepas tangan soal izin ekspor pasir laut. Sebut itu hasil Peraturan Pemerintah.


Ekonom Sebut 4 Proyek Prabowo Jadi Bom Waktu, dari Ekspor Pasir Laut hingga Food Estate

4 jam lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
Ekonom Sebut 4 Proyek Prabowo Jadi Bom Waktu, dari Ekspor Pasir Laut hingga Food Estate

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyarankan Prabowo Subianto belajar dari kegagalan pemerintah Presiden Jokowi. Prabowo diminta melakukan perencanaan proyek dengan matang.


Terkini Bisnis: Lowongan Kerja di BSI, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

4 jam lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Lowongan Kerja di BSI, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Lowongan kerja dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (Persero) atau BSI untuk posisi Officer Development Program (ODP).