Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Sebut Aturan Sedimentasi Di Laut hanya Alasan Pemerintah untuk Bisa Keruk Pasir Laut

image-gnews
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai alasan pemerintah agar dapat melakukan tambang pasir laut.

Menurutnya, kedua regulasi itu pemerintah hanya bertujuan untuk mengeruk pasir laut. Parid mengatakan pengerukan yang dilakukan pemerintah juga tanpa memperhitungkan dampak yang terjadi. "Nah, sekarang dengan adanya PP 26 yang dikeluarkan Jokowi lalu ada Permendag 21 tahun 2024 itu sebenarnya tujuannya hanya mengeruk saja, ngeruk lalu ekspor gitu," jelas Parid saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2024.

Dia mengatakan, dalam dua regulasi itu tidak terdapat upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir laut. Parid menganggap kegiatan penambangan itu sebagai bom waktu. "Apakah di situ disebut misalnya bagaimana agenda pemulihannya enggak ada. Nah ini yang kami khawatirkan ya yang sering kami sebut di Walhi sebagai bom waktu," tutur dia.

Selain ada dampak kerusakan lingkungan laut, menurutnya, kerusakan juga berdampak pada sosial ekonomi masyarakat pesisir pantai khususnya nelayan. "Jadi ada kehancuran sosial ekonomi di masyarakat pesisir khususnya nelayan, kemarin kawan-kawan Walhi Sulawesi Selatan menyebutkan kerugiannya itu Rp 80 miliar lebih dari kerusakan penambangan," kata Parid. Angka itu menurutnya baru dampak dari pertambangan selama 257 hari di Perairan Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan.

Ia khawatir kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut bakal merembet hingga aspek non-ekonomi. "Nah, yang begini bagaimana memulihkannya, ini baru yang tangible, baru aspek ekonomi, belum yang non-ekonomi kayak tadi terumbu karang, maupun ekosistem," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dikutip dari Koran Tempo edisi 20 Maret 2024, Parid menilai biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut, jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi yang dihasilkan. Berdasarkan hasil pengkajian Walhi bersama tim ahli, biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut, lima kali lebih besar ketimbang pendapatannya.

Dia mengatakan, dengan asumsi harga tiap meter kubik pasir laut senilai S$ 7,5 yang merupakan harga terendah pada 2017. Sementara, kata Parid, biaya yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan dari pengambilan 344,8 juta meter kubik pasir laut mencapai S$ 129,3 juta atau setara dengan Rp1,507 triliun per tahun.

Pilhan editor: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Dibuka Sampai 27 September 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

18 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain


Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

21 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. Langkah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai polemik. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi ekspor pasir laut justru akan menyebabkan kerugian Rp 1,22 triliun. Ini alasannya.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

1 hari lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 hari lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

2 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha


Celios: Ekspor Pasir Laut Tak Kurangi Pengangguran karena Padat Modal, Bukan Padat Karya

2 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Celios: Ekspor Pasir Laut Tak Kurangi Pengangguran karena Padat Modal, Bukan Padat Karya

Celios menilai kebijakan ekspor pasir laut tidak mengurangi pengangguran karena cenderung padat modal, bukan padat karya.


Kiara Sebut Ekspor Pasir Laut Ganggu Nelayan, Material yang Dikeruk Tak Tergantikan

3 hari lalu

Sebuah alat berat ekskavator terlihat berada di hamparan pasir putih di lokasi reklamasi Pulau K, Ancol, Jakarta, Indonesia. (TEMPO/Subekti)
Kiara Sebut Ekspor Pasir Laut Ganggu Nelayan, Material yang Dikeruk Tak Tergantikan

Sekjen Kiara, Susan Herawati, menyebut ekspor pasir laut hanya menebalkan kerugian ekologi. Ruang hidup dan pekerjaan nelayan terganggu.