TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tim kami yang di Tarakan, Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin. Bahkan menggunakan bendera dua flag, yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia. Ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024, seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP sudah lakukan sebelumnya.
"Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kami berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan masuknya ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.
"Ada dua yang nanti akan dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang jelas pertama mereka tidak menggunakan izin. Itu nanti dikenakan Pasal 26 UU Cipta Kerja. Bisa juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk perikanan itu, kami gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. Jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kami dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang ditemukan telah memenuhi syarat atau tidak," kata Elvitrasyah.
Selanjutnya: Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat....