TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah terlaksana pada Sabtu, 14 September 2024. Dia menyebut Munaslub yang mendongkel dirinya sebagai Ketua Umum dan memilih pengusaha Anindya Bakrie sebagai penggantinya tak sah secara hukum dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin alias ilegal.
“Kami semua ini sangat menyayangkan, Munaslub ilegal. Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui Munaslub di hari Sabtu lalu,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024.
Dia menyebut Kadin Indonesia saat ini solid di bawah kepemimpinannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen. Arsjad mengatakan Kadin Indonesia bukan milik perorangan, tapi rumah bagi pelaku usaha di seluruh tanah air.
“Kami tekankan bahwa Kadin Indonesia bukanlah milik perorangan, Kadin Indonesia milik bangsa, milik pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata Arsjad.
Arsjad mengatakan Kadin Indonesia tak akan terganggu dengan adanya Munaslub ini. Dia menyebut Kadin akan menjalankan program kerja dan kepercayaan dari anggota untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan terganggu. Kami akan terus bergerak menjalankan amanah dari pelaku usaha ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Selain itu, ia juga akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi Munaslub kemarin. “Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Arsjad menyebut saat ini Kadin di bawah kepemimpinannya sedang menginvestigasi untuk menelusuri latar belakang dari adanya Munaslub. Dia menyebut Kadin akan memberi sanksi bagi anggota yang terlibat dalam Munaslub ini.
"Kami yakin akan terungkap, bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan individu atau kelompok di dalam Kadin Indonesia,” kata Arsjad.
Kemarin, usai terpilih menjadi Ketua Umum, Anin menyebut akan melapor ke Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Pertama-tama kami ingin melaporkan ini semua kepada pemerintah, baik pemerintah Jokowi dan nanti tentunya sesuai dengan izin dan arahan Pak Jokowi, kami juga ingin memberikan suatu audiensi kepada presiden terpilih dan Mas Gibran,” kata Anin usai Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain itu, Anin menyebut Kadin sebagai mitra strategis pemerintah akan membuat rancangan ekonomi ke depan. Dia juga berhadap Kadin akan dilibatkan dalam proses pemerintahan mendatang.
“Teman-teman di Kadin Provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan,” kata dia.
Munaslub Disebut Langgar AD/ART
Dewan Pengurus Kadin Indonesia pun langsung merespons upaya Munaslub ini. Kegiatan ini disebut bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 September kemarin.
Eka menyebut upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dalam aturan ini, kata Eka, Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka.
Pilihan Editor: Momen Jumpa Pers Kubu Arsjad Rasjid di Menara Kadin Diblokade hingga Dibubarkan