TEMPO.CO, Jakarta - Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) mengatakan ada tiga konteks yang menjadi dasar bagi mereka dalam melakukan supervisi terhadap kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketiganya adalah resolusi, asuransi, dan operasional.
“Kami bagi tiga (penilaian), ada konteks resolusi, konteks asuransi, dan konteks operasional,” ujar anggota BS LPS, Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 11 September 2024.
Untuk konteks resolusi, BS LPS menilai kinerja LPS sudah cukup baik. Salah satu contohnya adalah penyehatan yang dilakukan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu lewat skema investasi dari Bank BJB yang kemudian dikonversi menjadi modal inti.
Kemudian dalam konteks asuransi, BS LPS mengaku masih terus mendorong LPS untuk dapat membuat regulasi yang sesuai. Hal ini menyangkut Peraturan OJK yang menyangkut ketentuan penambahan modal.
“Kami melihat disini LPS belum cukup siap sepertinya,” ucap Farid melanjutkan.
Konteks terkait asuransi ini sendiri merupakan tugas baru bagi LPS. Oleh karenanya BS LPS mengatakan akan ikut membantu dan mendampingi LPS dalam melakukan perumusan kebijakan terkait hal ini.
“Tantangan ke depan kita adalah karena LPS punya tugas baru tadi di asuransi,” ujarnya.
Tugas BS LPS dalam melakukan pengawasan terhadap LPS sendiri diamanatkan lewat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). BS LPS menjadi lembaga think tank DPR dalam melakukan supervisi terhadap LPS.
Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum