Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

image-gnews
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai USD 400 juta.

Purbaya mengatakan sejak awal LPS juga telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang memuat soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.

Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM.

Tim LPS dan Kemenkumham juga berkunjung dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum dalam perkara ini. 

Ary Zulfikar mengatakan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

“Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia. 

Pilihan EditorPolitikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

2 hari lalu

Aida Suwandi Budiman saat mengucakpan sumpah jabatan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. TEMPO/Subekti
Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner LPS oleh Jokowi. Berikut profilnya.


Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

5 hari lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Mengenal Indodax, platform jual-beli aset kripto yang diduga mengalami peretasan dengan kerugian Rp 280 miliar.


Badan Supervisi LPS akan Berfokus Awasi Tiga Hal Ini

5 hari lalu

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Badan Supervisi LPS akan Berfokus Awasi Tiga Hal Ini

Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) akan mengawasi kinerja LPS dalam hal resolusi, asuransi, dan operasional.


Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

6 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada perubahan fungsi Bulog ke depan sehingga dilakukan perombakan direksi


Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

6 hari lalu

Aida Suwandi Budiman sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di hadapan Presiden Joko Widodo, Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

Presiden Jokowi melantik Aida Suwandi sebagai sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

11 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan lakukan perbaikan untuk memastikan layanan e-materai tidak terganggu.


BUMN Janjikan Pengembalian Dana bagi Pembeli E-Meterai Lewat Situs Peruri

11 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
BUMN Janjikan Pengembalian Dana bagi Pembeli E-Meterai Lewat Situs Peruri

Terkait kapan dilakukannya refund pembelian e-meterai, Kartika mengatakan bakal melakukan diskusi lebih lanjut dengan Direktur Utama Perum Peruri


BPS Sebut Deflasi 4 Bulan Berturut-turut Pernah Terjadi Saat Krisis Moneter 1998 dan Krisis Ekonomi 2008

12 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
BPS Sebut Deflasi 4 Bulan Berturut-turut Pernah Terjadi Saat Krisis Moneter 1998 dan Krisis Ekonomi 2008

Fenomena deflasi selama empat bulan berturut-turut tahun ini bukanlah hal yang baru, pernah terjadi pada krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi 2008.


Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

15 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.


Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

15 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Runi/nr
Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, alasan dia mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah karena posisi itu dia nilai sangat strategis.