TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait adanya indikasi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal seperti praktik judi online.
“Meskipun secara ukuran kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, untuk itu langkah pengawasan akan secara konsisten kami lakukan," kata Steve Marciano Joe, Chief Operating Officer Nobu Bank, di Tangerang, Selasa, 10 September 2024.
Steve menegaskan keprihatinan pemerintah dan masyarakat terkait praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal telah menjadi perhatian Nobu Bank sejak lama.
Menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, lanjut Steve, Nobu Bank berkomitmen untuk melawan praktik ilegal dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab
Steve menuturkan Nobu Bank telah melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant.
Misalnya saja identifikasi dan verifikasi melalui sistem daftar terduga teroris & organisasi teroris (DTTOT) dan data terduga judi online serta melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.
Kemudian, melakukan pengawasan terkait anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal.
Selanjutnya: Lalu, memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan....