Lalu, memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.
Nobu Bank yang berkantor pusat di Karawaci Tangerang Banten juga secara proaktif melakukan pencarian situs - situs yang diduga menggunakan layanan perbankan Nobu Bank untuk kegiatan perjudian daring dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan langkah penurunan (take down).
Tak hanya itu, secara berkala melakukan pelaporan kegiatan ini kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagai langkah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial," ujar Steve.
Bagian dari industri keuangan, khususnya perbankan, maka sejalan dengan arahan OJK, Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun proaktif melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.
“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat," kata Steve.
ANTARA
Pilihan Editor: Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?