TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 6 Februari 2024. Mereka mendesak Bendahara Negara itu segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penerapan bea masuk antidumping (BMAD) impor ubin keramik asal Cina.
“Kami meminta atensi dan keseriusan serta mendesak gerak cepatnya Menteri Keuangan,” ucap Ketua Asaki Edy Suyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 9 September 2024.
Edy mengatakan, sudah lebih dari 30 hari surat keputusan tentang penerapan BMAD ubin keramik dikirimkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas kepada Sri Mulyani. Namun sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan untuk memberlakukan tarif itu belum juga terbit.
Penerapan bea masuk antidumping ubin keramik dinilai Edy penting karena kinerja industri keramik nasional yang terus menurun dari tahun ke tahun. Menurut dia, tren ini disebabkan oleh gempuran produk impor ubin keramik asal Cina yang telah terbukti melakukan unfair trade berupa tindakan dumping.
“Industri nasional saat ini sedang terpuruk dan terlihat jelas dari angka PMI Juli dan Agustus ini yang kontraksi,” kata Edy.
Menurut Edy, lambatnya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang bea masuk antidumping ubin keramik, memberi peluang bagi para importir terus mengimpor dengan jumlah volume yang masif. Menurut dia, volume impor ini di atas angka rata-rata impor sebelum ramai pemberitaan tentang besaran BMAD oleh Zulhas. Saat itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan besaran BMAd ubin keramik rata-rata 40—50 persen.
Importasi yang masif itu, menurut Edy, terjadi sebagai upaya importir menghindari pengenaan bea masuk antidumping ketika peraturan menteri telah terbit. Akibatnya, dia menilai kebijakan bea masuk antidumping kurang efektif dalam jangka waktu beberapa bulan mendatang.
Zulhas telah mengirimkan surat tentang keputusan pengenaan bea masuk antidumping atas ubin keramik asal Cina kepada Sri Mulyani pada Selasa, 6 Agustus 2024. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan saat itu, Kasan Muhri, mengklaim tak bisa mengungkapkan besaran BMAD yang diputuskan Mendag kepada publik karena karena menyalahi aturan.
“Silakan nanti kalau sudah keluar penetapanya dan berlaku efektif melalui PMK bisa diakses publik termasuk media,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan