TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengatakan izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.
"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri itu meliputi reklamasi, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha. "Berdasarkan jumlah izin yg dikeluarkan dan berdasarkan potensi yang dipetakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2024," tutur Doni. Dia mengatakan, saat ini telah ada 66 perusahaan yang antri menunggu izin itu.
Dalam Surat Keputusan Menteri KKP tentang Dokumen Perencanaan Hasil Sidementasi di Laut itu, kata dia, menunjukkan terdapat hasil sedimentasi yang sangat besar. "Yang perlu dibersihkan dan pemanfaatan dalam negeri yang tercukupi, maka ekspor dapat dilakukan," ucap dia.
Keputusan Menteri itu menetapkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi pasir laut, yakni Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Selat Makassar, yaitu di perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan; Laut Natuna-Natuna Utara, yaitu perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Baca juga:
Pembukaan keran ekspor itu diatur dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dua kebijakan yang direvisi adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Pembukaan ekspor pasir laut melalui Kementerian Perdagangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Aturan ini sempat mendapat kritik keras karena dinilai sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut.
Pakar dan ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan keputusan membuka kembali ekspor pasir laut itu memberi kesan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek yang dinilai bukan untuk kepentingan publik melainkan kepentingan kelompok tertentu.
"Apalagi bila dibandingkan dampak lingkungan jangka panjang, yang membuat aturan ini semakin kontroversial," kata Achmad, yang menyebutkan bahwa ekspor pasir sudah lama dilarang. Larangan ekspor pasir laut diterbitkan pada 2003.
Pilihan Editor: Kenali Masa Sanggah CPNS 2024: Persyaratan, Cara Mengajukan, Hingga Jadwal 2024