Igun mengatakan dari aksi ini, dia berharap, perusahaan aplikasi ojek online menghormati aspirasi dari mitranya. Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online.
“Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia.
Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas. Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
“Sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang,” kata Igun.
Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini.
“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.
Pilihan Editor: 60 ASN Diundang Work from IKN, Diharap Bisa Tularkan Pengalaman ke Rekan Mereka