Saat ini, kata Reni, keempat proyek infrastruktur tersebut masih dalam tahap penyiapan dan penyusunan kriteria. “Untuk skema LVC ini diharapkan memang akan memperkaya di dalam studi kelayakannya sehingga dapat menambah kelayakan dari keempat proyek jalan tol dimaksud,” ujarnya.
Dalam implementasinya nanti, skema pendanaan P3NK/LVC ini akan berkolaborasi dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU yang telah dijalankan. “Ini mungkin salah satu contoh di mana skema KPBU nanti akan berkolaborasi dengan LVC,” kata Reni.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu pagi, 28 Agustus 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembelian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. Hal ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi antara lain skema pengelolaan terbatas atau HPT dan skema P3NK," kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual.
ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Satgas Impor Ilegal Belum Efektif, Hippindo Minta Fokus Sasar Barang Murah