TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo akan menggelar rapat kerja dan konsultasi nasional (Rakerkonas) ke-33 pada 28 hingga 30 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Surabaya dengan salah satu agenda utama yakni evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Apindo Riset Institute Agung Pambudi, mengatakan regulasi yang awalnya dicita-citakan untuk meningkatkan investasi itu belum membuahkan hasil maksimal. Dia mengatakan, persoalan mendasar dari penerapan UU Cipta Kerja di lapangan yakni belum tersentralisasi nya proses perizinan berusaha.
Agung mengatakan pihaknya sudah menerima masukan dari pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Nantinya, kata dia, masukan tersebut akan dirumuskan menjadi rencana strategis untuk disampaikan kepada pemerintah.
“Apakah UU Cipta Kerja ini efektif untuk mempermudah investasi, nanti akan didalami di Rakerkonas,” kata Agung dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Secara umum, Agung mengatakan di sejumlah sektor perizinan, keberadaan UU Cipta Kerja tidak banyak membantu. Bahkan, kata dia, ada aturan turunan yang begitu banyak sehingga tumpang tindih dalam penerapannya.
“Ada beberapa persoalan, terutama soal perizinan berusaha. Dalam beberapa tingkatan ada perizinan yang lebih rumit dalam konteks setelah UU Cipta Kerja seperti perizinan lingkungan,” kata Agung.
Selain belum terjawabnya persoalan rumitnya perizinan berusaha, Agung mengatakan UU Cipta Kerja belum menjawab persoalan kesulitan mengakses lahan untuk usaha. “Ada masalah lahan, aturan turunan yang tumpang tindih, masalah pengupahan dan ketenagakerjaan,” katanya, “Ini akan dibahas di Surabaya untuk mencari rekomendasi evaluasi kebijakan strategis,”.
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Apindo, Herman N. Suparman, melihat masih banyak aturan turunan UU Cipta Kerja gagal menjawab kebutuhan dalam hal kemudahan perizinan. Dia mengatakan tanpa ada arahan spesifik soal sentralisasi pelayanan perizinan, proses investasi di daerah tetap sulit dilakukan.
Herman menilai seharusnya ada aturan khusus yang menangani perizinan agar terpusat. “Saat ini kementerian dan lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri,” kata Herman.
Menurut dia hal ini akan menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja, yakni penyederhanaan dan mempercepat proses perizinan.
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya