TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini bertujuan memitigasi sengketa atau penyimpangan pemungutan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Zulhas mengatakan, Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Dia mengklaim, Permendag ini akan menjamin keberhasilan tindakan pemulihan terhadap kerugian industri dalam negeri.
“Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam aturan anyar ini, importir barang dari negara yang dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) wajib menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. Bagi importir yang tidak menyertakan SKA, otoritas kepabeanan akan mengenakan BMTP oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zulhas mengatakan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian itu meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, pemeriksaan penelitian SKA di lapangan menemui kendala akibat standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag Nomor 37 Tahun 2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor itu, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” kata Zulhas.
Permendag Nomor 16 Tahun 2024 menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag Nomor 37 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard). Permendag ini diundangkan pemerintah pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.
Pilihan Editor: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp15.924,5 per Dolar AS