Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Perdagangan Zulhas Terbitkan Aturan Safeguard, Mitigasi Sengketa Pemungutan BMTP

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada (kanan) saat meninjau barang elektronik ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada (kanan) saat meninjau barang elektronik ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini bertujuan memitigasi sengketa atau penyimpangan pemungutan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Zulhas mengatakan, Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Dia mengklaim, Permendag ini akan menjamin keberhasilan tindakan pemulihan terhadap kerugian industri dalam negeri.

“Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam aturan anyar ini, importir barang dari negara yang dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) wajib menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. Bagi importir yang tidak menyertakan SKA, otoritas kepabeanan akan mengenakan BMTP oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulhas mengatakan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian itu meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemeriksaan penelitian SKA di lapangan menemui kendala akibat standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag Nomor 37 Tahun 2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor itu, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” kata Zulhas.

Permendag Nomor 16 Tahun 2024 menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag Nomor 37 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard). Permendag ini diundangkan pemerintah pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

Pilihan Editor: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp15.924,5 per Dolar AS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

4 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah tidak mengekspor pasir laut, tetapi sedimentasi yang mengganggu alur jalannya kapal.


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

23 jam lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.


Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

2 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.


Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

3 hari lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri di kabinet Prabowo akan menjadi 44 orang.


KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP menyebutkan bahwa izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.


Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

3 hari lalu

Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA
Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

Kratom merupakan tanaman yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk Asia Tenggara sebagai obat alami mengatasi berbagai masalah kesehatan.


Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

3 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

Pendapat ekonom mengenai ekspor pasir laut yang tidak sepadan dengan kerugiannya.


Zulhas Sebut Kakao Bakal jadi Komoditas Andalan Prabowo

3 hari lalu

Kementerian Perindustrian menginisiasi kelembagaan kakao dan kelapa untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri. Foto. TEMPO/Hariandi Hafid
Zulhas Sebut Kakao Bakal jadi Komoditas Andalan Prabowo

Mendag Zulhas menyebut industri kakao dan cokelat akan menjadi andalan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Mengapa?


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

4 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?