TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku telah selesai membahas rencana pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) ubin keramik yang sebelumnya direkomendasikan Komite Antidumping Indonesia (KADI). Saat ini, dia masih mempelajari rekomendasi itu.
“Lagi saya pelajari. Mudah-mudahan besok sudah selesai, saya akan kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” kata Zulhas dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dari dokumen yang didapatkan Tempo, Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional memang menggelar rapat pleno untuk membahas ihwal BMAD ubin keramik asal Cina di Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 26 Juli 2024 lalu. Rapat yang berlangsung pukul 14.00 sampai dengan 17.00 itu beragendakan “pembahasan pertimbangan kepentingan nasional atas usulan pengenaan BMAD atas impor produk ubin keramik asal RRT”.
Zulhas menjelaskan, besar tarif antidumping yang akan dikenakan pemerintah berkisar di angka 40 sampai dengan 50 persen. "Rata-rata ya," kata dia. Angka ini berbeda dari laporan hasil penyelidikan KADI yang sebelumnya telah beredar di publik. Dalam laporan itu bertarikh 3 Juli 2024 itu, besar tarif berkisar 100,12 sampai dengan 198,88 persen.
BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI yang merupakan instansi di bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
Adapun BMAD ubin keramik pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Mendag memiliki waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menkeu.
Tak hanya BMAD, Zulhas mengatakan pemerintah telah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebesar 13 persen untuk komoditas keramik. Tarif ini merupakan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). “Menteri Keuangan sudah mengenakan itu,” kata dia.
Pengenaan BMAD ubin keramik merupakan salah satu dari tujuh komoditas yang akan dibatasi impornya oleh Kemendag. Tujuh komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Pilihan Editor: Indef Prediksi BMAD Ubin Keramik akan Turunkan Kesejahteraan Masyarakat hingga Rp7,02 Triliun