TEMPO.CO, Jakarta - Membanjirnya produk tekstil impor membuat usaha konveksi rumahan mulai berguguran. Ikatan Pengusaha Konveksi Bekarya (IPKB) mencatat, dari 2.000 pemilik konveksi yang tergabung dalam asosiasi, hampir semuanya mengalami penurunan produksi.
"Penurunan produksinya hingga 70 persen," kata Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman, kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2024.
Selain menurunnya jumlah produksi, Nandi menyebut ada puluhan konveksi yang berhenti beroperasi. Dia meyakini penurunan produksi dan tutupnya sejumlah konveksi disebabkan produk tekstil impor yang diduga masuk secara ilegal.
Dia mengatakan sebenarnya permintaan terhadap produk olahan tekstil cenderung stabil. Tetapi hal itu berbanding terbalik dengan kapasitas produksi oleh konveksi rumahan."Kami bisa membaca dari laporan anggota bahwa terjadi penurunan. Kalau begitu, indikasinya jelas bahwa pasar kita dipenuhi oleh barang impor ilegal yang dijual dengan harga murah," ujarnya.
Nandi mengatakan dugaan produk impor ilegal makin memperburuk industri tekstil sejak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mendesak pemerintah harus segera mencabut peraturan tersebut dan kembali pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Sejak menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, industri tekstil, khususnya di sektor hilir yang memasok pakaian untuk pasar dan retail, mulai kelimpungan. Perbedaan mendasar yang memicu banjir produk impor dalam kedua regulasi itu terletak pada perizinan impor dan laporan suveyor.
Sebelumnya kedua syarat tersebut wajib dipenuhi oleh importir. Namun sejak Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berlaku, persyaratan tersebut ditiadakan sehingga menjadi barang bebas impor.
Selanjutnya: Di pasaran, kata Nandi, terjadi persaingan harga yang tidak sehat....