Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi

image-gnews
Ilustrasi tambang. Foto: Polda Aceh
Ilustrasi tambang. Foto: Polda Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita dua eskavator, lima truk, dan memeriksa 14 orang terkait praktik tambang ilegal di Kabupaten Gunungkidul yang belakangan ramai disorot.

Penindakan itu terutama untuk aktivitas pertambangan tanah galian di Kecamatan Gedangsari Gunungkidul yang sempat viral karena sudah mengancam pemukiman warga. 

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi menuturkan penindakan ini sebagai respon dari langkah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Yang sebelumnya telah menutup aktivitas penambangan di lokasi tersebut karena tak mengantongi izin sesuai ketentuan.

"Dari 14 orang yang kami periksa sebagai saksi antara lain dari pengelola, operator ekskavator, supir truk, dan warga," kata Idham Senin 22 Juli 2024.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Jika tahapan sudah lengkap baru kami umumkan penetapan tersangka aktivitas penambangan ilegal ini," kata Idham.

Idham menuturkan dalam kasus ini tersangka bakal dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan saat ini dari data yang ia kumpulkan ada 32 tambang ilegal beroperasi di wilayah DIY yang tersebar di berbagai lokasi kabupaten. Jenis tambang yang dikeruk seperti tanah urug dan pasir batu.

"Untuk pertambangan di wilayah darat yang tanpa izin totalnya ada 12 titik, sedangkan di wilayah sungai ada 20 titik," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pelaku penambangan itu sudah diberikan berita acara dan surat himbauan untuk menghentikan aktivitasnya karena ilegal.

Anna mengatakan ada pula satu aktivitas penambangan yang ditindak karena nekat beroperasi meski baru mengantongi ijin operasional atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penambangan tanah urug itu menyasar lahan kurang lebih seluas 4 hektare di Gunungkidul namun bukan area karst.

"Jadi baru tahap mengurus WIUP, baru titik lokasi tata ruangnya tapi langsung melakukan pertambangan padahal masih harus mengurus izin lainnya," kata dia.

Pemerintah DIY tidak melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin. 

Prosesnya, setelah izin awal yakni WIUP turun untuk mengetahui daerah mana yang akan ditambang, selanjutnya pengelola perlu mengurus izin jenis apa material yang akan ditambang dan siapa yang akan menambang. Apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR) atau bukan.

"Penambang juga harus memiliki dokumen lingkungannya. Juga lahannya apakah masuh lahan yang tak diperuntukkan untuk penambangan seperti Sultan Ground atau Pakualaman Ground," kata dia.

Anna mengatakan penindakan atas penambangan ilegal ini untuk mengetahui siapa nantinya yang akan bertanggungjawab melakukan reklamasi lingkungan.

Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kreatif Kumpul di Yogya Soroti Ekosistem Board Game untuk Dongkrak Wisata

14 jam lalu

Beragam permainan yang dipamerkan komunitas board game di Yogyakarta, Sabtu, 7 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Kreatif Kumpul di Yogya Soroti Ekosistem Board Game untuk Dongkrak Wisata

Ratusan pelaku industri kreatif berkumpul di Yogyakarta menyoroti tentang ekosistem board game dan kontribusinya bagi sektor wisata di Tanah Air.


Ramai Penolakan Tempat Hiburan Malam di Yogya, Ini Respon Sultan HB X

1 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Ramai Penolakan Tempat Hiburan Malam di Yogya, Ini Respon Sultan HB X

Sultan HB X merespon penolakan warga terhadap rencana beroperasinya hiburan malam di Sleman, Yogyakarta


Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi


Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

3 hari lalu

Prof Mubyarto. Foto : Wikipedia
Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

Prof Mubyarto merupakan akademisi dan penggagas ide-ide mengenai konsep Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila


Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

3 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.


Melihat Tengkorak Gajah Blora hingga Senjata Prajurit Pangeran Diponegoro di Vredeburg Fair 2024

3 hari lalu

Tengkorak fosil Gajah Blora yang dipamerkan di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, bagian dari Vredebur Fair 4-29 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Melihat Tengkorak Gajah Blora hingga Senjata Prajurit Pangeran Diponegoro di Vredeburg Fair 2024

Replika raksasa Tengkorak Gajah Blora hingga Homo Erectus P-VIII, yang dulu dikenal sebagai Pithecanthropus erectus, ada di Vredeburg Fair.


Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

4 hari lalu

Jalan Malioboro Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita
Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

Yogyakarta yang memiliki destinasi populer di tiap kabupaten/kota dinilai butuh suasana kondusif termasuk dalam momentum Pilkada ini.


Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

4 hari lalu

Suasana di Teras Malioboro 1 Yogyakarta saat pagi hari. Tempo/Pribadi Wicaksono
Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

Wisatawan tidak hanya sekadar bisa berbelanja berbagai cinderamata unik, namun juga bisa menikmati berbagai kuliner tradisional Yogyakarta.


Peringati 12 Tahun UU Keistimewaan, Yogyakarta Siapkan 487 Acara Selama 30 Hari

4 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Peringati 12 Tahun UU Keistimewaan, Yogyakarta Siapkan 487 Acara Selama 30 Hari

Event itu tersebar di lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta pada 12 Agustus hingga 12 September 2024.


Mobilitas Wisatawan Tinggi, Yogyakarta Waspadai Penularan Cacar Monyet

4 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Mobilitas Wisatawan Tinggi, Yogyakarta Waspadai Penularan Cacar Monyet

Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung di Yogyakarta pun diimbau turut mewaspadai penularan kasus cacar monyet yang kembali mencuat belakangan ini.