TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal aturan hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investor ke ibu kota baru.
Menurut Zulhas, beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu itu bakal memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor, red.) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN," ujar Zulhas, Ahad, 14 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. "Jadi, (pembangunan bisa, red.) lebih cepat."
Zulhas menjelaskan, HGU lahan di IKN dapat mencapai 190 tahun itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.
“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” kata Ketua PAN tersebut.
Adapun Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan yang terdiri atas 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.
Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. "Dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," seperti dikutip dari Perpres pasal 9 tersebut.
Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka investor tersebut berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.
Pilihan Editor: Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun yang Baru Diresmikan