TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan model subsidi energi atau bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor. Terbaru, sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Luhut menyatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024.
"Orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kita kurangi," kata Luhut, dikutip dari Instagaram @luhut.pandjaitan.
Ia menyebut mengatakan pemerintah tengah membereskan masalah pemborosan anggaran yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.
Menurut Luhut pemborosan anggaran mesti disetop karena pemerintah harus menjaga stabilitas dan keseimbangan anggaran negara. Terlebih, ia menyampaikan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini diproyeksikan lebih besar ketimbang target yang ditetapkan.
Perjalanan Skema Pembatasan BBM Bersubsidi
Pada awal pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi, ia mengeluarkan kebijakan reformasi energi, pada 2015. Dilansir dari laman menpan.go.id, Jokowi mengalihkan anggaran subsidi BBM untuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Akibatnya, terdapat kenaikan harga BBM.
Di tahun yang sama, pemerintah yang melihat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran mengambil kebijakan menggunakan alat deteksi Radio Frequency Identification (RFID) untuk membatasi penggunaannya.
RFID yang berfungsi membaca jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikonsumsi oleh kendaraan ini akan dipasang di pom bensin. Sedangkan di kendaraan akan dipasang semacam finger print atau tanda yang sudah disinkronkan dengan RFID. Alat ini akan mendeteksi apakah pemakainya sudah menggunakan BBM bersubsidi sesuai jatahnya.
Alat ini dipasang gratis di SPBU oleh kontraktor yang ditunjuk. Sudah ratusan ribu kendaraan dipasang RFID, namun tiba-tiba pemerintah membatalkan kebijakan ini.
Kemudian, pada 2016, dilansir dari Majalah Tempo, pemerintah mengeluarkan Program BBM Satu Harga. Adapun, program ini berfokus pada wilayah-wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali atau wilayah yang memerlukan akses energi. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakukan Satu Harga Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.
Pada Juli 2022, pemerintah kembali menggaungkan pembatasan subsidi BBM. Kali ini menggunakan aplikasi MyPertamina. Sejumlah syarat dibuat, di antaranya mobil di bawah 1.500 Cc. Pemohon diharuskan mendaftarkan kendaraannya beserta identitas pemilik.
Waktu itu, pemerintah mengeluarkan cara membeli BBM dengan MyPertamina: Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
Ada banyak syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa membeli BBM bersubsidi. Namun kebijakan ini kembali batal diterapkan. Pengguna mobil pribadi tetap bebas membeli Pertalite, yang disubsidi pemerintah. Meski seringkali, petugas SPBU dengan peralatannya mencatat nomor seri kendaraan pembeli BBM bersubsidi.
Belum lama ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menyiapkan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bensin bersubsidi dan kompensasi negara.
Anggota Komite Badan BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 17 Juni 2024, mengatakan surat rekomendasi BBM diperuntukkan bagi konsumen yang berhak atas subsidi yaitu usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Ia mengatakan, penggunaan aplikasi XStar memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerbitkan surat rekomendasi yang akan digunakan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
"Aplikasi ini dilengkapi fitur-fitur otomatis yang efisien, sehingga masyarakat selaku konsumen pengguna, dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi negara dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah memiliki barcode dan langsung datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN)," kata Wahyudi dalam kegiatan "Sinergi BPH Migas Bersama DPR RI" di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu, 15 Juni 2024.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan editor: Mengenal XStar, yang Harus Digunakan Pembeli BBM Bersubsidi