Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal XStar, yang Harus Digunakan Pembeli BBM Bersubsidi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidiBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menyiapkan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bensin bersubsidi dan kompensasi negara.

Anggota Komite Badan BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 17 Juni 2024, mengatakan surat rekomendasi BBM diperuntukkan bagi konsumen yang berhak atas subsidi yaitu usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Ia mengatakan, penggunaan aplikasi XStar  memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerbitkan surat rekomendasi yang akan digunakan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi. 

"Aplikasi ini dilengkapi fitur-fitur otomatis yang efisien, sehingga masyarakat selaku konsumen pengguna, dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi negara dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah memiliki barcode dan langsung datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN)," kata Wahyudi dalam kegiatan "Sinergi BPH Migas Bersama DPR RI" di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu.

Menurut dia, kemudahan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi itu akan memberi manfaat dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat sehari-hari.

Wahyudi mencontohkan masyarakat di Kabupaten Pamekasan banyak berkiprah sebagai nelayan, sektor pertanian, dan usaha mikro.

Untuk itu, dalam kunjungan tersebut, Wahyudi sekaligus melakukan pemantauan pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar.

"Alhamdulillah, konsumen pengguna seperti nelayan, petani, dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbantu dengan mekanisme yang mudah ini dan mendukung mereka melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," tambahnya.

Wahyudi kembali menegaskan bahwa BBM subsidi dan kompensasi berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga pemanfaatan subsidinya harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat volume.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengharapkan kegiatan sinergi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Pamekasan dalam menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan, terkait dengan skema penyaluran BBM subsidi yang didapatkan di SPBU dan SPBUN," katanya.

Sementara itu, Murtadir, salah satu nelayan yang hadir dalam kegiatan, mengatakan dirinya mendapatkan kemudahan dalam memperoleh BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi.

"Untuk dapat surat rekomendasi ini sangat mudah sekali, hanya dengan KTP dan surat permohonan untuk usaha perikanan. Nelayan sangat diuntungkan karena untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU atau SPBUN, kami dapat melakukannya secara berkelompok atau diwakilkan kepada anggota kelompok. Nelayan juga tidak perlu masing-masing ke SPBU dan harga sesuai dengan harga BBM subsidi tidak seperti sebelumnya, harganya yang lebih mahal," katanya.

Masih Uji Coba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan XStar ini baru taraf uji coba untukmenjalankan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Di samping itu, penggunaan aplikasi ini juga agar pendistribusian BBM subsidi menjadi tepat sasaran," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat uji coba bagi konsumen pengguna pertanian dan usaha mikro pada 6 Maret 2024.

Menurut Halim, melalui teknologi informasi, instansi penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna lebih mudah dan cepat dalam mengurus surat rekomendasi. Selain itu, pengurusan surat rekomendasi juga tidak dikenakan biaya.

"Kami pastikan konsumen pengguna tidak kesulitan dalam pengajuan surat rekomendasi untuk kepentingan konsumen, tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," katanya di SPBU, Sidokare, Sidoarjo.

Teknologi informasi tersebut merupakan aplikasi yang terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan.

"Hari ini kita memperagakan aplikasi surat rekomendasi dan tanya jawab. Kami lakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan pengguna agar mereka tahu prosesnya seperti apa, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala," ujar Halim.

Wahyudi Anas menambahkan kegiatan kali ini adalah untuk mengedukasi penerbit surat rekomendasi dalam melakukan pendataan konsumen pengguna.

"Bagaimana penggunaan aplikasi penerbitan surat rekomendasi yang sah dan benar, serta bagaimana cara pembelian BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang dilengkapi QR code," ujarnya.

Ia mengatakan aplikasi surat rekomendasi merupakan alat untuk mengintegrasikan pembelian BBM subsidi dan kompensasi negara kepada masyarakat agar lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, sehingga tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran di masyarakat.

"Targetnya adalah mencapai JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna pada sektor terkait sesuai dengan peruntukannya yang tepat sasaran, tepat volume," katanya.

ANTARA

Pilihan EditoRupiah Makin Melemah, Apindo: Cost of Doing Business Makin Mahal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

5 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

6 hari lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

DPR minta pemerintah menunda rencana pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah


Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

10 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error.  Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang


Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

13 hari lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

Sebagian SPBU ada yang tidak lagi diizinkan untuk menjual Pertalite, contohnya adalah yang berada di daerah dengan penduduk menengah ke atas.


Cara Daftar Kode QR Jelang Pembatasan Pertalite mulai 1 Oktober 2024

13 hari lalu

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian BBM non subsidi  di SPBU Damalang, Cilacap Tengah, Cilacap, Jateng, Kamis 1 Juni 2023. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Cara Daftar Kode QR Jelang Pembatasan Pertalite mulai 1 Oktober 2024

Ini tutorial mendaftar kode QR agar bisa membeli Pertalite menjelang pembatasan pada 1 Oktober. Anda bisa mengakses laman subsidi tepat my Pertamina.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

13 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.


Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite

14 hari lalu

Ilustrasi Pertalite. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite

Jokowi akan batasi pembelian BBM subsidi Pertalite. BBM jenis ini memiliki nilai oktan di antara Premium dan Pertamax.


Pertamina Patra Niaga Pastikan Tetap Salurkan Pertalite pada 1 September

15 hari lalu

Pengendara motor antre membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Rabu, 31 Agustus 2022. Antrean di sejumlah SPBU di Surabaya tersebut terkait adanya rencana kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. ANTARA/Didik Suhartono
Pertamina Patra Niaga Pastikan Tetap Salurkan Pertalite pada 1 September

PT Pertamina Patra Niaga tidak akan menghentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada 1 September 2024.


Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

16 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

Pembatasan BBM subsidi Pertalite sedang direncanakan dan kemungkinan akan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024


Kata Pengamat dan Ekonom soal Rencana Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi

16 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error.  Tempo/Budi Purwanto
Kata Pengamat dan Ekonom soal Rencana Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi

Berikut kata pengamat dan ekonom terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.