TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk melaksanakan pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, dengan tujuan mengurangi jumlah pemakaian BBM subsidi di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram pada Selasa, 9 Juli 2024, menyatakan, “Pertamina sudah menyiapkan sistemnya, dan diharapkan 17 Agustus ini sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi.” Pernyataan ini disampaikan saat membahas isu penggunaan bensin yang berkontribusi pada defisit APBN 2024.
Berikut ini adalah beberapa fakta penting mengenai pembatasan BBM subsidi tersebut:
1. Bioetanol Digadang-gadang akan Menjadi Pengganti Alternatif Bensin
Pemerintah tidak hanya memperketat penyaluran BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, tetapi juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi polusi udara dan memiliki kadar sulfur yang rendah.
Selain itu, Luhut percaya bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan menghemat biaya BPJS hingga Rp38 triliun. "Pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp38 triliun," tambahnya.
2. Menghemat biaya negara
Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Sehingga, ia yakin bahwa dengan pengetatan penggunaan BBM subsidi, biaya subsidi bisa ditekan, alhasil pemerintah semakin dapat menghemat APBN 2024. Selain itu, Luhut meyakini bahwa pengembangan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara, tetapi juga memiliki tingkat sulfur yang rendah yang pada akhirnya juga menghemat biaya BPJS.
3. Pengeluaran Peraturan Nomor 2/2023 oleh BPH Migas
Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, BPH Migas mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah, atau kepala desa.
4. Surat Rekomendasi dan Kompensasi
Meskipun Luhut tidak menjelaskan bentuk sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah aktif mensosialisasikan surat rekomendasi dan kompensasi ke berbagai daerah. Penerima surat rekomendasi ini mencakup pengusaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
SPBU Pertamina yang ditunjuk untuk menyalurkan BBM bersubsidi harus memeriksa surat rekomendasi sebelum memberikan pelayanan. Untuk mendapatkan surat rekomendasi, konsumen harus mengajukan surat permohonan, yang kemudian diverifikasi dan diperhitungkan kebutuhannya sebelum surat tersebut diterbitkan.
5. Mengurangi potensi membengkaknya realisasi subsidi dan dana kompensasi energi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memprediksi bahwa realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak. Peningkatan ini didorong oleh fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume LPG dan listrik bersubsidi. "Belanja dari sisi subsidi dan kompensasi yang diperkirakan juga akan mengalami kenaikan karena adanya faktor volume, maupun kurs dan harga," kata Sri Mulyani di Kompleks Senayan.
Pada semester I 2024, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 155,7 triliun, dibandingkan dengan Rp 161,9 triliun pada periode yang sama tahun lalu, menunjukkan penurunan 3,8 persen. Namun, Sri Mulyani mencatat bahwa angka ini belum memasukkan kompensasi yang akan dihitung pada semester II. "Kalau kita lihat, jumlah yang kita bayarkan Rp 155,7 triliun. Dibandingkan tahun lalu, sebetulnya masih mengalami penurunan 3,8 persen. Namun, ini belum memasukkan kompensasi dan beberapa yang nanti harus kita lihat dari sisi realisasi subsidi dan kompensasi yang masih harus kita hitung di semester II," ujar dia.
Adapun realisasi subsidi dan dana kompensasi BBM per semester I 2024 tercatat sebesar 7.164,2 ribu kiloliter (KL), naik tipis 0,05 persen dibandingkan dengan 7.167,7 ribu KL pada periode yang sama tahun 2023.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Erick Thohir Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi 17 Agustus 2024: Jangan Sampai Salah Sasaran