Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpopuler: Polemik Berkepanjangan Tapera, Bappenas Beberkan soal Makan Bergizi Gratis Prabowo

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 30 Mei 2024, dimulai dari polemik soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Kemudian ada berita tentang pengalihan program Makan Bergizi Gratis Prabowo dan pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan PIK 2. Lalu ada berita tentang penjelasan Jasa Marga soal dugaan korupsi Tol MBZ dan besi proyek Kejagung jatuh di jalur MRT

Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut. 

1. Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang wajib diikuti seluruh pekerja.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024. 

Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Simak lebih jauh tentang Tapera di sini. 

2. Ma'ruf Amin Jamin Tapera Aman: Bahasa Agama Namanya Ta'awun, Saling Membantu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal program tabungan perumahan atau Tapera yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tetap mendapatkan manfaat dari Tapera. 

Selain itu, ia memastikan bahwa Tapera aman dan dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Potongan gaji dari para pekerja yang masuk dan ditabung di Tapera tersebut, menurut Ma'ruf Amin, selain aman, juga dipastikan bakal dikembalikan utuh dengan imbal hasilnya. "Kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah."

Simak lebih jauh tentang penjelasan Ma'ruf Amin soal Tapera di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

2 jam lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pentingnya perencanaan transportasi melihat dampak lingkungan


DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

19 jam lalu

Politisi PKB yang juga Anggota DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

PKB menyatakan susunan kepengurusan periode 2024-2049 yang beredar di publik belum final.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

2 hari lalu

Penghargaan insentif fiskaldari Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dok. Pemkab Trenggalek
Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mendapat insentif fiskal lebih dari Rp 5 miliar dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena penanganan stunting melibatkan semua komponen di masyarakat.


Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat.


Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

5 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

Pengamat merespons soal polemik muktamar tandingan PKB.


Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, Kejagung menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas demokrasi dan mencegah manipulasi politik.


Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

5 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat saat Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memuji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih di hadapan peserta Rapimnas Partai Gerindra. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

Terpopuler: Alasan Jokowi meminta Prabowo Subianto melanjutkan proyek IKN. Cerita PHK sepihak yang menimpa karyawan CNN Indonesia.