TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal program tabungan perumahan atau Tapera yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tetap mendapatkan manfaat dari Tapera.
Selain itu, ia memastikan bahwa Tapera aman dan dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Potongan gaji dari para pekerja yang masuk dan ditabung di Tapera tersebut, menurut Ma'ruf Amin, selain aman, juga dipastikan bakal dikembalikan utuh dengan imbal hasilnya. "Kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah."
Namun yang terjadi saat ini, menurut Ma'ruf adalah kurangnya sosialisasi program Tapera tersebut ke publik. "Sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujar Wapres.
Ia lalu menjelaskan, bahwa program Tapera yakni program penyediaan rumah yang intinya adalah program gotong-royong sesama masyarakat. "Kalau ini disosialisasi, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun, saling membantu. Dalam rangka kita saling membantu," katanya.
Ma'ruf lalu mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) dan juga KBR (kredit pembangunan rumah). "Kalau dia punya tanah, dia bisa membangun, nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah, bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.
Adapun regulasi mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 itu merupakan perubahan dari PP 25 Nomor 2020. Sejumlah kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.