Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

image-gnews
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digaungkan sejak dua tahun lalu, pemerintah akhirnya meresmikan sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pasal 105 ayat (2) aturan itu menyebut bahwa pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.

Sementara itu, Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat. Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I

Dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II

Dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III

Dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak membayar tol dikenakan denda tingkat III.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh merupakan upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat.

"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata dia, Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Pilihan Editor: Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

1 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

3 hari lalu

Logo IMF. wikipedia.org
Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)


KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.


Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji sebagai bagian dari Jalan Tol Pondok Aren - Serpong ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

Tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta akan naik. Berikut perubahan tarifnya.


Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

6 hari lalu

Masoud Pezeshkian. Majid Asgaripour/WANA
Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan pada Sabtu bahwa negaranya memerlukan investasi asing sebesar US$100 miliar


Diplomat Utama Uni Eropa Desak Sanksi terhadap Menteri Ekstremis Israel

8 hari lalu

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Diplomat Utama Uni Eropa Desak Sanksi terhadap Menteri Ekstremis Israel

Diplomat utama Uni Eropa Josep Borrell mendesak 27 negara anggota untuk menjatihkan sanksi terhadap menteri ekstremis Israel


PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

9 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo memberikan keterangan usai rangkaian HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 1u Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

Kementerian PUPR menyebut sejumlah pembangunan bendungan dan jalan tol yang direncanakan di pemerintahan Jokowi yang diharapkan diselesaikan Prabowo.


Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

10 hari lalu

Aktivitas bongkar muat semen yang akan di kirim ke Tanjung Pinang di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Pembangunan infrastruktur yang masif di seluruh dunia mendorong pertumbuhan besar dalam produksi semen, dengan proyeksi pertumbuhan industri ini mencapai USD 410,86 miliar pada 2024 menurut The Business Research Company. TEMPO/Tony Hartawan
Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menyebut ada empat proyek pilot infrastruktur yang pendanaannya akan ditawarkan kepada swasta melalui skema baru P3NK.