Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

image-gnews
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digaungkan sejak dua tahun lalu, pemerintah akhirnya meresmikan sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pasal 105 ayat (2) aturan itu menyebut bahwa pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.

Sementara itu, Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat. Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I

Dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II

Dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III

Dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak membayar tol dikenakan denda tingkat III.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh merupakan upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat.

"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata dia, Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Pilihan Editor: Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

17 jam lalu

Proyek pembangunan jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: ANTARA/HO - PT Waskita Beton Precast Tbk)
Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Jalan Tol Akses IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A dapat memangkas waktu perjalanan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Nusantara.


Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

1 hari lalu

Asap terlihat selama konfrontasi antara pemukim Israel dan warga Palestina setelah insiden di mana seorang pria bersenjata Palestina membunuh dua pemukim Israel, dekat Hawara di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Februari 2023. (Reuters)
Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

Langkah-langkah Australia menargetkan tujuh pemukim individu dan kelompok pemukim ekstremis Israel Hilltop Youth.


Satgas: IKN Siap Sambut Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Satgas: IKN Siap Sambut Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengatakan IKN siap menjadi lokasi upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.


Jepang Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel atas Kekerasan di Tepi Barat

3 hari lalu

Haneen, saudara perempuan Mohammad Shehada yang tewas dalam serangan udara Israel, mencium senapannya saat pemakaman empat warga Palestina di kamp Nour Shams, di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 3 Juli 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Jepang Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel atas Kekerasan di Tepi Barat

Ini adalah pertama kalinya Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel.


Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Klaim Tol Balikpapan ke Ibu Kota Baru Sudah Rampung 90 Persen

6 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara Seksi 5A oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Klaim Tol Balikpapan ke Ibu Kota Baru Sudah Rampung 90 Persen

Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara sebut jarak tempuh dari Balikpapan ke IKN lewat tol baru bisa lebih singkat


PUPR, KSP, hingga Kominfo Tinjau Pembangunan IKN, Berharap Siap Dipakai untuk Upacara 17 Agustus

6 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
PUPR, KSP, hingga Kominfo Tinjau Pembangunan IKN, Berharap Siap Dipakai untuk Upacara 17 Agustus

Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Kominfo, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN meninjau perkembangan proyek ibu kota baru itu.


PT PII Berikan Penjaminan Proyek dengan Nilai Investasi Rp 534 Triliun

6 hari lalu

Suasana ruas Jalan Tol Batang-Semarang yang sepi di Jembatan Kalikuto, Batang, Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021. Di hari pertama penerapan larangan mudik 2021 sejumlah ruas tol Trans Jawa di Jawa Tengah sepi yang didominasi kendaraan angkutan barang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PT PII Berikan Penjaminan Proyek dengan Nilai Investasi Rp 534 Triliun

PT PII per Juni 2024 telah memberikan penjaminan untuk sejumlah proyek infrastruktur dan non -nfrastruktur dengan total nilai investasi Rp 534 triliun


Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

10 hari lalu

Orang Yahudi Ultra-Ortodoks mengambil bagian dalam upacara
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

Uni Eropa mencatat lima individu dan tiga entitas Israel ke dalam daftar sanksi atas pelanggaran HAM terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Terkini: Alasan Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN, Thailand Bergejolak Akibat Gempuran Produk Murah Cina

11 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (24/8/2021). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Alasan Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN, Thailand Bergejolak Akibat Gempuran Produk Murah Cina

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Senin siang, 15 Juli 2024, dimulai dari alasan pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program IKN.


Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Binjai - Langsa, Ini Rinciannya

12 hari lalu

PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura (ANTARA/HO)
Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Binjai - Langsa, Ini Rinciannya

Hutama Karya akan menaikkan dan menetapkan tarif Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 1 Binjai - Stabat dan Seksi 2 Stabat - Tanjung Pura. Ini rinciannya.