Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan tidak pernah diajak bicara mengenai aturan tersebut. “Pemerintah tidak komunikasi dengan industri. Jadi, kalau ada satu unsur pemerintah yang bilang dia berkoordinasi dengan industri, bohong,” ujar dia.
Menurut Lourda, sebenarnya WHEA sudah menghadap ke DPR untuk membahas masalah pajak itu. Namun, Lourda berujar, pihak DPR menyatakan bahwa para wakil rakyat itu sudah berbicara dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemudian, ketika pelaku industri spa dari WHEA mendatangi Kemenparekraf, tak ada respons baik dari pihak kementerian. “Kami bicara kepada deputi yang menangani regulasi, jawabannya apa? Bukan urusan gue. Ada lagi deputi urusannya industri, urusan marketing, satu pun yang berhubungan dengan ini nggak merespons,” ucap Lourda.
Penjelasan Kemenkeu
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan tarif batas bawah dan atas pajak hiburan tersebut termaktub dalam revisi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD yang terbit pada 2022. Pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. Dari dua belas jenis kategori tersebut, hanya jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa saja yang kena tarif batas bawah dan atas.
Sementara sebelas jenis lainnya adalah tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; dan panti pijat dan pijat refleksi, tidak kena tarif tinggi.
Selanjutnya: Secara umum, kata Lidya, ada penurunan tarif untuk sebelas jenis pajak hiburan....